JAKARTA, tniad.mil.id – Menjelang Pemilihan umum yang akan digelar pada 17 April 2019 mendatang, seluruh prajurit TNI Angkatan Darat untuk memegang teguh netralitas TNI dan ini merupakan harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar. Tersebut disampaikan Dandim 0801/Pacitan Letkol Kav Aristoteles Hengkeng Nusa Lawitang, di Pacitan, Jawa Timur, Minggu (13/1/2019).
Dandim mengatakan, merujuk perintah Panglima TNI yang menekankan seluruh prajurit TNI untuk bersikap netral pada pemilu, karena netralitas TNI sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Pada Pasal 2 huruf (d) dijelaskan jika tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraan, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi,”ujarnya.
“Selain itu pada pasal 39, tambah Aristoteles, secara spesifik prajurit TNI dilarang menjadi anggota partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis,”tegas alumi Akmil 1999 tersebut.
Lebih lanjut mantan Danyon Kaveleri 7/Ps Kodam Jaya tersebut menambahkan, netralitas TNI adalah formulasi terbaik tentang posisi TNI dalam kontestasi pemilihan umum, agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berkualitas. “Saya meminta kepada prajurit di jajaran kodim 0801/Pacitan agar tidak memihak pada kontestan mana pun,”tegasnya.
Dandim berpesan, TNI milik rakyat secara nasional, berdiri di semua golongan tidak terkotak-kotak oleh kepentingan politik yang sempit. TNI adalah milik rakyat dan harus berdiri di atas kepentingan rakyat bukan pada golongan tertentu,”pungkasnya. Dispenad