Pembentukan Tim Pengawas Intelijen oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat masih menjadi perdebatan di internal DPR Salah satu hal penting yang dipermasalahkan adalah perwakilan partai politik sebagai pihak yang mengawasi kinerja Badan Intelijen Negara.
“Ada perbedaan penafsiran, apakah Tim Pengawas Intelijen sebaiknya dari kalangan DPR atau independen saja? Sebaiknya memang bersifat independen dan diatur terlebih dahulu kode etiknya di DPR” kata anggota Komisi I dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syaifullah Tamliha, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (16/6).
Ia mengatakan, muncul kekhawatiran, Tim Pengawas Intelijen yang berasal dari partai politik akan mengganggu sifat kerahasiaan “Badan Intelijen Negara (BIN). Parpol dikhawatirkan akan memanfaatkan data intelijen untuk kepentingan kelompok masing-masing. “Bisa kacau negara ini kalau partai politik memiliki akses dan tahu persisi posisi kerahasiaan negara,” kata Tamliha.
Rencana pembentukan Tim Pengawas Intelijen sebelumnya disampaikan Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq seusai rapat kerja dengan BIN, Senin lalu. “Beriringan dengan uji kepatutan calon Kepala BIN yang baru, Komisi I juga akan mengajukan pembentukan Tim Pengawas Intelijen,” katanya.
Tim Pengawas Intelijen merupakan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang BIN. Aturan teknis pembentukan Tim Pengawas Intelijen terdapat dalam peraturan DPR yang sudah disahkan dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, saat ini, menurut Mahfudz, Komisi I DPR tinggal mengusulkan nama-nama anggota DPR yang akan menjadi anggota Tim Pengawas Intelijen. Berdasarkan UU BIN, Tim Pengawas beranggotakan pimpinan Komisi I dan perwakilan semua fraksi, masing-masing satu orang.
“Komisi I segera mengirim surat ke pimpinan fraksi, meminta mereka mengirimkan nama dalam sepekan ini agar Tim Pengawas Intelijen dapat kami ajukan ke pimpinan DPR” ujarnya.
Masukan berbagai pihak
Kendati demikian, Tamliha mengatakan, Komisi I DPR tetap akan menunggu masukan dari berbagai pihak termasuk BIN dan masyarakat.
Menurut Mahfudz, Tim Pengawas Intelijen dibentuk untuk mewakili publik dalam mengawasi lembaga intelijen. Tim Pengawas juga diberi hak penyelidikan saat ditemukan indikasi penyimpangan tugas pokok dan fungsi intelijen.
Komisi I DPR menargetkan Tim Pengawas Intelijen dapat disahkan bersamaan dengan penetapan Kepala BIN baru.
Sementara itu, Kepala BIN Marciano Norman menyambut baik rencana pembentukan Tim Pengawas Intelijen. Pengawasan akan berdampak positif bagi lembaga intelijen negara.
Meski begitu, dia berharap BIN tetap harus diberi keleluasaan untuk bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi yang diatur oleh UU BIN. Semua pihak harus meyakini bahwa BIN bekerja untuk rakyat.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, mengenai hal itu, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih detail dari DPR untuk dikoordinasikan ke BIN.
“Namun, pada dasarnya kami menyambut baik jika ada upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja BIN,” kata Andi. (Sumber: HU Kompas))