Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman, menilai Letjen (Pum) Sutiyoso merupakan pilihan yang tepat untuk menggantikan jabatan di posisinya. Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut dianggap akan mampu mengatasi tantangan dinamis intelijen ke depan.
Karena itu, Marciano Norman menghormati hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memilih Sutiyoso. “Saya hormati hak prerogatif Presiden Jokowi selaku kepala negara yang telah melalui satu proses sangat cermat dan matang. Sutiyoso sosok yang tepat untuk menjawab tantangan dinamis dan memberikan dukungan seoptimal mungkin kepada pemerintah,” kata Marciano dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (15/6).
Menurutnya, jika nanti terpilih, Sutiyoso harus melakukan penguatan di tubuh internal BIN, mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga meningkatan kualitas peralatannya. Dalam rapat kerja tersebut, Marciano juga mengatakan realisasi penyerapan anggaran BIN tahun 2015 mencapai 42 persen. Angka tersebut terbilang baik untuk memenuhi kebutuhan BIN saat ini.
“Sekarang ini sudah enam bulan, saya rasa 42 persen angka yang cukup baik. (Penyerapan-red) paling banyak digunakan untuk seluruh kegiatan BIN,” kata Marciano. Pihaknya juga telah menyampaikan anggaran 2016 kepada DPR yang disesuaikan dengan hakikat, ancaman, dan penugasan di masa mendatang.
Sementara itu, Komisi I DPR dalam kesempatan tersebut mewacanakan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim ini dibentuk untuk mewakili publik dalam mengawasi intelijen agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) BIN. “Beriringan dengan uji kepatutan Kepala BIN yang baru nanti, Komisi I DPR juga akan mengajukan pembentukan tim pengawas intelijen,” kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq.
Ia menjelaskan, tim pengawas .bisa melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok intelijen. Dasar pembentukannya. UU No 17/2011 tentang BIN dan Peraturan DPR. “Ada dua basis yang mengakomodasi. Pertama, UU No 17/2011 tentang BIN, lalu ada peraturan DPR,” ujarnya. Tim itu akan terdiri atas 14 anggota, masing-masing dari setiap fraksi Komisi I DPR, dan empat pemimpin Komisi I DPR.
Sutiyoso harus melakukan penguatan di tubuh internal BIN, mulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga rjeningkatan kualitas peralatannya. Dalam rapat kerja tersebut, Marciano juga mengatakan realisasi penyerapan anggaran BIN tahun 2015 mencapai 42 persen. Angka tersebut terbilang baik untuk memenuhi kebutuhan BIN saat ini.
“Sekarang ini sudah enam bulan, saya rasa 42 persen angka yang cukup baik. (Penyerapan-red) paling banyak digunakan untuk seluruh kegiatan BIN,” kata Marciano. Pihaknya juga telah menyampaikan anggaran 2016 kepada DPR yang disesuaikan dengan hakikat, ancaman, dan penugasan di masa mendatang.
Sementara itu, Komisi I DPR dalam kesempatan tersebut mewacanakan pembentukan tim pengawas intelijen. Tim ini dibentuk untuk mewakili publik dalam mengawasi intelijen agar bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) BIN. “Beriringan dengan uji kepatutan Kepala BIN yang baru nanti, Komisi I DPR juga akan mengajukan pembentukan tim pengawas intelijen,” kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq.
Ia menjelaskan, tim pengawas .bisa melakukan penyelidikan manakala ditemukan indikasi penyimpangan berkenaan tugas pokok intelijen. Dasar pembentukannya. UU No 17/2011 tentang BIN dan Peraturan DPR. “Ada dua basis yang mengakomodasi. Pertama, UU No 17/2011 tentang BIN, lalu ada peraturan DPR,” ujarnya. Tim itu akan terdiri atas 14 anggota, masing-masing dari setiap fraksi Komisi I DPR, dan empat pemimpin Komisi I DPR. (Sumber: HU Sinar Harapan)