Skip to main content
Dinas Penerangan

Empat Personel Inteldam Jaya Selamatkan Aset Negara Senilai 650 Milyar

Dibaca: 362 Oleh 23 Jan 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Serma M. Hidayat, Serka Holili, Serka Achmad Rianto, dan Sertu Hendra Gunawan, adalah empat prajurit TNI AD yang akan menerima penghargaan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo Senin besok (26/1) di Mabesad.

Adapun prestasi keempat anggota Intel Kodam Jaya ini adalah mereka berhasil menggagalkan upaya penjualan aset negara berupa dokumen asli tanah milik TNI AD senilai kurang lebih 650 Milyar rupiah. Dokumen ini adalah bukti kepemilikan sejak tahun 1958 dan menjadi faktor yang sangat penting bagi TNI AD dalam mendapatkan kembali hak kepemilikan tanah tersebut melalui jalur hukum.

Kisah penyelamatan aset negara ini bermulai pada tanggal 11 Agustus 2014 pagi, Kasdam Jaya memerintahkan Asintel Kasdam Jaya untuk menindaklanjuti adanya informasi transaksi jual beli dokumen asli tanah TNI AD, di kediaman ibu Musyati (Mitra Kodam jaya) yang beralamat di Pancoran, Jakarta Selatan. Berbekal informasi ini, Waasintel atas perintah Asintel memerintahkan tim intel Kodam Jaya untuk mengumpulkan informasi dan memerintahkan Sertu Hendra Gunawan untuk menyamar menjadi supir pribadi Ibu Musyati yang bernama Mamat. Usai berkoordinasi, tim pun berangkat ke kediaman Ibu Musyati dan menyusun strategi penangkapan oknum TNI AD yang berniat menjual aset berharga tersebut.

Baca juga:  Kunjungan Kerja Komisi I DPR RI ke Kopassus

Pada tanggal 12 Agustus 2014 pukul 10.30 WIB pelaku tiba di rumah Ibu Musyati untuk membicarakan jual beli surat tanah tersebut. Saat itu, pelaku belum membawa surat tanah dengan alasan surat tersebut disimpan Saudara Salam Boris, teman pelaku. Pelaku menjanjikan apabila transaksi sudah dilaksanakan, pelaku bersedia mengantar ibu Musyati ke rumah Saudara Salam Boris.

Selanjutnya, keduanya mengadakan tawar-menawar harga, dan disepakati apabila pelaku dapat menunjukkan dokumen tanah asli tersebut maka Ibu Musyati akan membayar 350 juta. Waktu transaksi jual beli pun disepakati dilaksanakan tanggal 13 Agustus 2014 pukul 11.00 WIB.

Waasintel melaporkan perkembangan situasi tersebut kepada Kasdam Jaya, dan selanjutnya merencanakan penangkapan pada hari transaksi dilaksanakan.

Pada hari H pelaksanaan transaksi Sertu Hendra Gunawan harus melaporkan ada atau tidaknya dokumen asli tanah tersebut, sebab apabila tidak ada bukti maka rencana penangkapan harus dibatalkan.

Pada pukul 10.40 WIB, pelaku bersama Ibu Musyati berangkat menuju rumah Saudara Salam Boris di Jati Sampurna Bekasi. Setelah melihat dan meyakini dokumen tanah tersebut asli, pelaku minta dibayar dengan uang cash 350 juta sesuai kesepakatan. Ibu Musyati mengaku dirinya tidak membawa uang cash, hingga akhirnya disepakati pembayaran dilakukan di Bank Mandiri dan pelaku harus ikut. Dalam perjalanan menuju Bank itulah dilakukan penangkapan oleh Tim 1 dan Tim 2 yang dipimpin oleh Waasintel.

Baca juga:  Kasad Rapat dengan Kodam III/SLW dan Pemerintah Banten Terkait Penghapusan Aset Tanah TNI AD⁣⁣⁣

Selanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 2014, Kazidam dan Kakudam Jaya melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap keaslian dokumen tanah tersebut dan hasilnya yaitu dokumen tanah asli, foto copy dokumen, foto copy peta lokasi tanah yang meliputi tanah di kelurahan Bambu Apus, di kelurahan Ceger, di kelurahan Cipayung, di kelurahan Lubang Buaya, di kelurahan Duku danTanah Batong Bin Ganan dengan perkiraan nilai jual saat ini mencapai Rp. 650.000.000,000,- (enam ratus lima puluh miliyar rupiah).

Atas upayanya menggagalkan penjualan aset negara itulah, keempat prajurit yang tergabung dalam tim Inteldam Jaya ini diusulkan mendapatkan penghargaan dari Kasad.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel