Dipercaya bisa tangkal Virus Covid 19, beberapa bulan ini, masyarakat dihebohkan dengan langkanya antiseptik dan disinfektan di pasaran termasuk perburuan alkohol serta bahan baku lainnya.
Sepintas bagi yang awam, antispetik dan disinfektan memiliki jenis yang sama. Padahal, jika dilihat penggunaan dan proses pembuatannya pun berbeda.
Untuk diketahui menurut Levinson W, dalam bukunya Review Of Medical Microbiology & Imunology (2008) mendefinisikan antiseptik merupakan senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup, seperti pada permukaan kulit dan membran mukosa.
Sedangkan Madigan M, Martinko JM, Brock TD dalam Brock Biology of Microorganisme (2008) menjelaskan, disinfektan untuk membunuh mikroorganisme yang ada dalam jaringan benda mati.
Dari definisi di atas, sebagai orang awam tentu harus kembali memilih istilah antiseptik untuk membunuh atau mencegah virus Corona yang berada di tubuh manusia dan disinfektan jika di benda mati.
Lalu dari mana muncul heboh tentang penggunaan disinfektan, yakni munculnya bilik-bilik disinfektan dan perburuan pembelian bahan disinfektan dimana-mana.
Digunakan di Indonesia, Disinfektan dilarang WHO untuk tubuh manusia.
Kita tentu ingat, ketika kedatangan 237 WNI dan 1 WA dari Wuhan ke Natuna dengan menggunakan Batik Air jenis Airbus A330-300 dan viral di berbagai media termasuk media sosial (Minggu,2/2/2020).
Saat itu, tidak hanya mengkritik cara penyemprotan terhadap 238 orang dan awak pesawat komersil layaknya hama, para netizen juga mempertanyakan efektivitas penyemprotan itu karena dianggap tidak mampu membunuh virus yang berinkubasi dalam tubuh.
Seperti yang disampaikan Dr.dr.Erni Juwita Nelwan, SpPD-KPTI, salah seorang pakar infeksi dan penyakit tropis RS Metropolitan Medical Center yang dimuat dalam portal online halodoc.com (4/2/2020) menyatakan bahwa tindakan penyemprotan ini tidak bisa mencapai seluruh bagian yang diinginkan.
Terhadap berbagai pernyataan seperti itu, Achmad Yurianto selaku Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes pun menjawab bahwa cairan pembersih yang digunakan untuk menyemprot para WNI yang tiba di Indonesia memang dibuat khusus untuk manusia, bukan yang sering digunakan untuk membersihkan lantai.
Sebagaimana dimuat di humas.surabaya. go.id (29/3/2020), penyemprotan cairan disinfektan oleh Pemkot Surabaya yang didukung oleh salah seorang guru besar di perguruan tinggi terkemuka di kota pahlawan itu, mendorong dan memacu masyarakat untuk membuat antiseptik dan disinfektan.
Menurut Prof Nidom, cairan yang digunakan untuk penyemprotan di bilik sterilisasi atau bilik disinfeksi, sebenarnya itu adalah benzalkonium chloride yang bisa dikatakan aman, jika kadarnya tepat, dan yang terpenting adalah membunuh mikroorganisme.
Hal-hal tersebut di atas akhirnya membiaskan dari definisi konseptual antiseptik dan disinfektan yang berbeda, yaitu membunuh mikroorganisme yang berada dalam jaringan hidup dengan benda mati.