Dalam rangka memberikan wawasan, pengetahuan dan pencerahan kepada anggota Makodim 0736/Batang baik prajurit maupun Pns TNI, di Aula Kodim 0736/Batang dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu dan pembinaan mental dari Kumdam IV/Diponegoro Mayor Chk Winarjo, SH dan Mayor Caj Lilik Pramana, Senin (07/09).
Inti yang disampaikan dari pembinaan mental antara lain bahwa negara kita adalah negara yang berdasarkan atas hukum, semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum, permasalahan hukum bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan di mana saja termasuk di dunia militer.
Undang-undang Nomor 25 tahun 2014 (UU Hukum Disiplin Militer) memuat antara lain proses penyelesaian perkara disiplin militer, perubahan dasar hukum dalam surat panggilan / undangan pada tahap pemeriksaan, sanksi administrasi pelanggar yang dijatuhi hukum disiplin (kumplin), perkara pidana militer, peradilan militer (dari dulu sampai sekarang) terbuka untuk umum kecuali kasus asusila, proses penyelesaian perkara bagi prajurit, jenis upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali), proses penyelesaian perkara pidana bagi Pns serta laporan pengaduan kasus.
Untuk tindak pidana narkoba diatur dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU Nonor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, tindak pidana asusila pasal 281 KUHAP tentang melanggar kesusilaan dan pasal 284 tentang perzinahan. Oleh karena itu (konsekuensi administrasi bagi pelanggar hukum), pahami aturan hukum yang berlaku, tingkatkan disiplin, hindari pelanggaran (pola dan gaya hidup yang wajar, tidak usah neko-neko).