JAKARTA, tniad.mil.id- Mencegah timbulnya pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh anggota Militer maupun Persit yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun satuan. Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad memberikan penyuluhan hukum di Yonif Para Raider 502/UY/18/2 Kostrad. Rabu, (29/9/2021).
Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. selaku Pakum Divisi Infanteri 2 Kostrad dan Ketua Tim Penyuluhan dalam rilis tertulis Penerangan Divisi Infanteri 2 Kostrad mengatakan, materi penyuluhan hukum yang diberikan meliputi THTI dan Disersi, Asusila, perjudian, penyalahgunaan jabatan, etika dan larangan dalam menggunakan media sosial terkait dengan Undang-undang ITE, sanksi administrasi serta schorsing.
“Penyuluhan ini sangat penting untuk dilaksanakan, dalam menyikapi berbagai kejadian yang akhir-akhir ini terjadi di jajaran Divif 2 Kostrad, sehingga harapannya dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang di lakukan prajurit maupun Persit,” ungkapnya.
Kegiatan penyuluhan ini, sebelumnya juga telah dilaksanakan di beberapa satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad yaitu Yonarmed 12/155/AY/2/2 Kostrad dan satuan jajaran Brigif para Raider 18/SEY/2 Kostrad, antara lain Yonif Para Raider 501/BY/18/2 Kostrad, Yonif Para Raider 503/MK/18/2 Kostrad. (Dispenad)