Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Kabintaldam II/Swj : Penerapan Hukum Syari’ah di Indonesia, Bukan Solusi Tepat

Dibaca: 397 Oleh 05 Jun 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Palembang, (Pendam II/Swj), Penerapan Syari’ah atau hukum Islam di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia bukan solusi yang tepat bagi kondisi sistem hukum di Indonesia. Apabila perangkat hukum positif yang telah ada saat ini masih dinilai kurang efektif, karena dirasa belum memberikan kepastian hukum serta keadilan, adalah suatu tantangan dan tugas bersama dari seluruh komponen bangsa, baik pemerintah sebagai pemegang hukum dan juga seluruh warga negara.

Demikian kesimpulan ceramah yang disampaikan Kabintaldam II/Swj Kolonel Inf Haris Sufi Anwari mewakili Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo pada acara Latihan Kader HMI II (Intermediate Training) Tingkat Nasional HMI Cabang Palembang yang diikuti oleh para Kader HMI dan Hizbut Tahrir Indonesia Seluruh Indonesia, Rabu, (04/06/2014) di Aula Asrama Haji Jalan Letjen Harun Sohar – Palembang.

Dihadapan para peserta latihan kader HMI, Kolonel Inf Haris Sufi Anwari menegaskan bahwa penegakan syariat Islam sebagai hukum positif di Indonesia akan mengalami banyak kendala dalam penerapannya, dibandingkan dengan sisi positifnya, antara lain dapat menimbulkan perselisihan pendapat serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, tidak adanya kepastian hukum, tidak tercapainya rasa keadilan, dan mengingkari Proklamasi 17 Agustus 1945, dimana Indonesia telah menyatakan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara agama.

Baca juga:  Tim Intel Korem 043/Gatam Lampung Tangkap Pelaku Illegal Loging.

Kolonel Inf Haris Sufi Anwari juga menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang memiliki karakteristik berbeda-beda dan dengan pluralitas diberbagai aspek kehidupan bangsa. Hal ini tentunya sangat berbeda bila dibandingkan dengan Negara-negara lain yang yang telah menerapkan syari’ah sebagai model system hukumnya karena memang memiliki latar belakang sejarah dan karakter bangsa yang berbeda dengan Indonesia.

Oleh karenanya, apabila hukum di Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 ditegakkan dengan sungguh-sungguh maka kita percaya bahwa kehidupan yang harmonis akan tercipta bagi semua lapisan warga Negara, sehingga tidak perlu lagi adanya alternatif-alternatif yang mesti ditawarkan sebagai pemecahan masalah bangsa Indonesia. Karena sesungguhnya Pancasila telah mengakomodir semua kepentingan dan semua golongan.

Akan lebih baik Indonesia sebagai Negara hukum berdasarkan hukum Nasional seperti saat ini, yang penting sikap prilaku warga negaranya mencerminkan bangsa yang taat hukum termasuk taat akan norma agama, dari pada Indonesia dengan hukum Islam akan tetapi perilaku warganya jauh dari Syari’ah itu sendiri. Hal ini tentunya akan menjadi citra yang negatif bagi bangsa Indonesia, tuturnya.

Baca juga:  Danrem 045/Gaya Kunjungan Kerja Ke Kodim 0414/Belitung

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel