Skip to main content
Berita Satuan

Kapuspen TNI: Prajurit TNI Tidak Netral dalam Pilkada 2018, Laporkan

Dibaca: 4 Oleh 28 Jun 2018Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Kepada masyarakat Indonesia, apabila melihat ada Prajurit TNI yang tidak netral dan melanggar aturan pada Pilkada Serentak 2018 yang akan dilaksanakan di 171 daerah (17 Provinsi, 39 Kota, dan 115 Kabupaten), dapat melaporkannya ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Puspen TNI. Demikian dikatakan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (25/6/2018).

“Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI, melalui nomer telepon 021-84596939 atau melalui email : permintaaninfromasi@gmail.com. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menghindari fitnah,” katanya.

Lebih lanjut Kapuspen TNI menyampaikan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, S.I.P. beberapa waktu lalu telah menegaskan, para komandan satuan (Dansat) membekali setiap prajurit TNI dengan Buku Pedoman Netralitas TNI dalam Pilkada dan bersinergi yang baik dengan Polri.

“Saat kunjungan kerja di berbagai daerah, Panglima TNI memberikan arahan kepada para komandan satuan mengenai Netralitas TNI dan sinergitas TNI-Polri. Seluruh prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca juga:  Empat TNI versus Satu Peleton Musuh

Menurut Kapuspen TNI, Panglima TNI juga kembali menegaskannya melalui Surat Telegram (ST) ke seluruh Prajurit TNI bahwa dalam pelaksanaan Pilkada agar dapat mengoptimalkan fungsi intelijen di wilayah untuk memantau dan memetakan adanya kemungkinan konflik, serta melakukan koordinasi melekat ke Polri dan instansi terkait dalam Pilkada serentak, dalam rangka penugasan personel perbantuan TNI kepada Polri maupun Pemda.

Prajurit TNI dan Polri bertugas menjamin kelancaran, keamanan, dan kesuksesan Pilkada serentak 2018 maupun tahapan Pemilu 2019. TNI melaksanakan tugas perbantuan kepada Polri, meliputi:

Pertama; penebalan/bersama Polri pada setiap tahapan Pilkada, mulai pengamanan pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengamanan kampanye, pengamanan masa tenang, pengamanan pemungutan suara di TPS, dan pengamanan penetapan hasil pemungutan suara.

Kedua; bersama Polri, melaksanakan pengamanan pejabat penyelenggara, pengawas, dan pasangan calon.

Ketiga; bersama Polri, mengamankan objek prioritas pengamanan Pilkada meliputi; kantor KPU, kantor Bawaslu/Panwas, kantor Parpol, Kantor PPK, kantor PPS, rumah pasangan calon, rumah Ketua KPU, dan rumah Ketua Bawaslu.

Baca juga:  Sudirman Grasstrack Motocross 2019, Ratusan Crosser Rebutkan Piala Pangdam IV/Dip

Keempat; TNI bersama Polri mendukung kegiatan Cipta Kondisi, yang meliputi patroli gabungan, sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada yang kondusif, dan mengkoordinir pengamanan TPS dengan mengedepankan unsur Polri dan Pemda.

Kelima; mendukung perkuatan Polri untuk antisipasi kontinjensi akibat konflik horisontal, yakni mempertebal kekuatan cadangan Polri dan pengamanan objek vital nasional. (Obvitnas).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel