Skip to main content
Berita Satuan

Kapuspen TNI :Prajurit TNI Yang Terjun ke Dunia Politik Harus Pensiun Dini.

Dibaca: 1208 Oleh 13 Jan 2018Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – (Puspen TNI). Prajurit TNI yang ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dini dari kedinasan. Dengan demikian, setelah kembali menjadi warga sipil dapat menggunakan hak politiknya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada tahun 2018 ini.

Hal tersebut dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah dihadapan awak media usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar TNI se-Gartap 1/Jakarta Tahun 2017, di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (12/1/2018).

Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah mengatakan bahwa keinginan berpolitik merupakan hak perorangan yang diatur oleh Undang-Undang. Bagi prajurit TNI sendiri apabila ingin terjun ke dunia politik harus pensiun dari kedinasan TNI.

“Proses pengajuan pensiun dini melewati beberapa tahapan hingga mendapat persetujuan pimpinan TNI dan Presiden RI. Begitu juga halnya dengan pengajuan pensiun dini Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi telah melewati proses dan sudah disetujui oleh Presiden,” jelasnya.

Baca juga:  Rusak Akibat Gempa, Satgas Yonif RK 136/TS Bantu Bangun Kembali Rumah Warga Aboru

Terkait personel yang tidak lulus verifikasi dalam bursa Pilkada dapat kembali ke kedinasan, Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menyampaikan bahwa prajurit TNI yang memilih jalannya untuk berkarier dibidang politik telah melewati proses internal TNI dan didasari dengan pertimbangan yang matang serta dihadapkan dengan segala resiko yang mungkin terjadi.

“Prajurit TNI tersebut harus siap menghadapi resiko apabila tidak lulus verifikasi, karena belum adanya aturan yang menyatakan untuk dapat berdinas kembali di TNI,” katanya.

Sementara itu, mengenai pemeriksaan KPK terhadap mantan Kasau berkaitan dengan kasus korupsi Helikopter AW-101, Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Sabrar Fadhilah menjelaskan bahwa mantan Kasau Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna saat ini dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.

“Proses penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung kepada yang sudah menjadi tersangka oleh KPK. Biarkan proses ini berjalan hingga didapatkan bukti-bukti yang menguatkan atau bukti-bukti yang meringankan. Pada intinya TNI sangat mendukung proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel