Skip to main content
Kodam Iskandar Muda

Kasdam IM Dampingi Presiden RI Pada Acara Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Dibaca: 30 Oleh 28 Jun 2023Tidak ada komentar
Kasdam IM Dampingi Presiden RI Pada Acara Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Kasdam IM Brigjen TNI Hadi Basuki S.Sos, M.M, M.Tr.(Han) mewakili Pangdam IM mendampingi Kunjungan Kerja Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dalam rangka acara Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat bertempat di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie. Selasa (27/6/2023).

Pelaksanaan Kick off serentak ini merupakan pertanda bahwa dimulainya Rekomendasi-Rekomendasi HAM mulai dari Prov Aceh sampai ke Prov. Papua.

Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial merupakan upaya pemerintah memberi prioritas pada pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat yang berorientasi pada pemulihan korban (Victim Centered). Sehingga memungkinkan terwujudnya hak-hak korban seperti hak untuk mengetahui kebenaran, hak atas keadilan, hak atas pemulihan, dan hak atas kepuasan.

Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari 2023 lalu.

Baca juga:  Atraksi Marching Band Meriahkan Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke-98

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim PPHAM yang berat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” ujar Jokowi.

Atas peristiwa itu, Presiden Jokowi mengaku menyesalkannya. Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang diakui Kepala Negara:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berusaha untuk memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaiaan secara yudisial.

Baca juga:  Kodim 0105/Aceh Barat Mengadakan Tes Urine Dalam Rangka Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Dan Peredaran Narkoba

Turut hadir dalam acara tersebut Para Menteri Koordinator RI, Panglima TNI, Kapolri, Duta Besar dari beberapa Negara, Para Forkopimda Prov. Aceh, Masyarakat Korban Konflik dan Para tamu Undangan (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel