Para pejabat teras Kodam II/Swj, Komandan Satuan TNI dan Personel yang bertugas di bidang logistik, Rabu (27/8/2014) kemarin menerima Sosialisasi Permenhan No. 7 tahun 2010 tentang pedoman perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
Ketua Tim Sosialisasi Marsekal Pertama TNI Yairus Pangabean, S.I.P dalam penjelasannya menyampaikan bahwa Permenhan No. 7 tahun 2010 tersebut untuk melaksanakan Inpres nomor 9 tahun 1976 tentang peningkatan pengawasan dan pengendalian senjata api. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan perijinan, pengawasan dan pengendalian senjata api standar militer untuk mewujudkan system pengelolaan yang tertata dengan benar sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan senjata api/munisi.
“Sasarannya adalah tercapainya penggunaan dan pengelolaan senjata api standar militer secara tepat tempat, waktu, jumlah, jenis dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Yairus.Lebih lanjut dikatakan bahwa senjata api standar militer dan munisi dapat digunakan dengan pembatasan-pembatasan tertentu, untuk keperluan : kegiatan pengamanan baik untuk kepentingan instansi pemerintah di luar Kemhan dan TNI maupun untuk keperluan badan hukum Indonesia tertentu; kegiatan olah raga menembak target maupun olah raga berburu; koleksi; dan kepentingan penelitian ilmiah.
Selain mensosialisasikan materi tentang Permenhan No. 7 tahun 2010, Marsekal Pertama TNI Yairus Pangabean, S.I.P juga menyampaikan materi sosialisasi tentang Permenhan nomor 29 Tahun 2012 tentang Sistem akutansi Instansi dan laporan keuangan di lingkungan Kemhan dan TNI; Perdirjen Kuathan Kemhan No. 06 tentang Prosedur Pelaksanaan Simak BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; Perdirjen Kuathan Kemhan nomor 07 tentang pedoman kapitalisasi BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; dan Perdirjen Kuathan Kemhan nomor 09 tentang pelaksanaan Rekonsiliasi di lingkungan Kemhan dan TNI.
Sementara itu, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo ketika memberikan sambutan antara lain menyatakan bahwa semua materi sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para prajurit TNI memperoleh pemahaman terkait Permenhan, sehingga bila menghadapi kondisi sebagai yang dimaksud dalam peraturan tersebut, telah memahami dan mendapatkan bekal yang memadai.
Pangdam juga berpesan agar bekal ilmu pengetahuan yang telah diperoleh terkait Permenhan dan Perdirjen dapat dipedomani dan diimplementasikan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas di satuan masing-masing. “Budayakan melaksanakan semua ketentuan dan aturan yang berlaku guna mencegah terjadinya kesalahan/kekeliruan yang tidak diharapkan”, tambah Pangdam. (Pendam II/Swj)