Mengamankan aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya untuk menjamin kelangsungan peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Kodam Jaya telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban Rumah Dinas Termasuk Ex Asrama BS (Bataliyon Siliwangi) Cililitan melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik Kodam Jaya.
Menindaklanjuti penertiban Ex Asrama BS pada tahun 2015 lalu, pihak yang tidak berwenang menghuni Ex Asrama BS atas ketidakpuasan mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Perkara EX Asrama BS ll yang akhirnya diadakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Jumeno.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bapak Pudji Widodo, SH., MH., mendengarkan kesaksian yang disampaikan antara lain mengenai asal muasal kepemilikan tanah yang diserahkan oleh KNIL pada tanggal 25 Juli 1950.
Pada saat penertiban dilaksanakan hampir seluruhnya asrama tersebut dihuni oleh penghuni yang tidak mempunyai hak. Bahkan Asrama militer yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman sudah tidak tampak dalam wilayah tersebut.
Saat ini di tanah tersebut yang bersertifikat atasnama TNI AD sedang dibangun Rusunawa yang dipergunakan nantinya untuk Prajurit Kodam Jaya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif dan penyiapan pangkalan/satuan untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.
Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban asset-asset Negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya.
Adapun perangkat yang terlibat dalam sidang lanjutan kali ini Bapak Romly, SH. Selaku Panitera, Mayor CHK Epi Susanto dan Kapten CHK Agus Susanto selaku kuasa Hukum Kodam Jaya dan Pengacara Penggugat dipimpin oleh Nurochim.
Sidang lanjutan dilaksanakan pd hari Rabu tgl 20 Januari 2016 dgn agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Kodam Jaya.