Mengamankan aset negara merupakan salah satu tugas pokok Kodam Jaya untuk menjamin kelangsungan peruntukkannya bagi generasi prajurit dimasa yang akan datang, atas dasar tersebut Kodam Jaya melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban Rumah Dinas Ex Asrama BS Cilitan melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik Kodam Jaya.
Hal ini merupakan suatu tantangan tugas yang cukup kompleks dalam perwujudan pengamanan dan penertiban asset-asset Negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya. Dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan Prajurit khususnya anggota TNI AD yang masih berdinas aktif dan penyiapan pangkalan/satuan untuk menghadapi kemungkinan yang terjadi, perlu adanya ketersediaan tempat dan perumahan dalam rangka mendukung tugas pokok dan kesiapsiagaan operasional prajurit TNI AD.
Menyikapi Surat Pangdam Jaya Nomor B/ 2202/IX/2014 TGL 22 September 2014 tentang Laporan status kepemilikan tanah TNI AD di Jl. Mayjen Sutoyo Cililitan dan kejadian kebakaran KPAD CILILITAN-1/BS JAKTIM. Surat Pangdam Jaya Nomor B/ 2946/XII/2014 Tanggal 3 Desember 2014 Tentang Peringatan ke 2 Pengosongan Rumah Dinas KPAD Cilitan 1 /BS Jakarta Timur Surat Pangdam Jaya Nomor B/ 3179/XII/2014 Tanggal 30 Desember 2014 Tentang Peringatan ke 3 Pengosongan Rumah Dinas KPAD Cililitan 1 /BS Jakarta Timur, maka Kodam Jaya melaksanakan penertiban dilokasi Ex Asrama BS Cililitan yang terdiri dari 6 RT dengan total 118 KK, sedangkan yang memiliki hak tinggal hanya 20 KK. Oleh karena itu sebanyak 98 KK yang tidak memiliki hak tinggal akan ditertibkan sesuai dengan aturan.
Penertiban 98 Rumah diawali dengan mengamankan komplek, dilanjutkan dengan negosiasi secara humanis yang melibatkan unsur kepolisian dan Pol PP dimana satu unit rumah dilaksanakan oleh 5 Personel (1 Polisi, 1 Pol PP dan 3 TNI), dilanjutkan dengan pengemasan barang-barang. Setiap Rumah, pengemasan barang dibantu 12 Personel TNI yang telah dilengkapi dengan peralatan yang akan digunakan.
Pangdam Jaya senantiasa menekankan kepada setiap Personel yang terlibat dalam evakuasi untuk tidak terpancing emosi dan terprovokasi hingga evakuasi ini dapat dilaksanakan secara tertib aman dan lancar. Untuk menyikapi dan mencegah kemungkinan terburuk yang terjadi sebagai bentuk perlawanan dari para Penghuni, Kodam Jaya telah menyiapkan Protap pengendalian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga melibatkan pihak-pihak terkait seperti Pemda DKI Jakarta, PLN, PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran. Adapun Prajurit yang mendukung kegiatan ini sekitar 1.392 orang dan Personel Instansi Terkait Sebanyak 289 orang dengan Peralatan yang diturunkan Alat Berat (Dozer & Bachoe), Unit Pemadam kebakaran, Angkutan personel, Kendaraan Ambulance, Alat Kesehatan dan Obat-obatan. Autentikasi : Kapendam Jaya Letkol Inf Heri Prakosa Ponco Wibowo