Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Kodam Sriwijaya Pecat 19 Prajurit yang Terlibat Narkoba

Dibaca: 1112 Oleh 09 Feb 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD-Palembang. Panglima Kodam (Pangdam) II/ Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) prajurit yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer, di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/2/2018).

Pemberhentian dilakukan secara simbolis terhadap 3 (tiga) prajurit ditandai dengan pelepasan baju dinas TNI diganti dengan baju batik dan penyerahan surat keputusan PTDH.

1a__1_

Tiga prajurit tersebut sebelumnya telah menjalani sidang percepatan di pengadilan militer, yaitu Serda Wahyu Chandra Pratama (mantan prajurit Yonif 144/JY), dihukum satu tahun penjara dan dipecat, Kopral Dua Ramilu Chan (mantan anggota Kodim 0405/Lahat) dihukum dua tahun penjara dan dipecat, dan Praka Riko Hidayat (mantan anggota Bekangdam II/Swj) dihukum dua tahun penjara dan dipecat.

Dalam sambutannya Pangdam mengatakan, Keputusan PTDH dikeluarkan dengan penuh pertimbangan, kalau kesalahan dapat diperbaiki dan ditoleransi, maka pimpinan dapat mempertimbangkan. Namun bila kesalahan tersebut berakibat fatal dan merugikan orang banyak, merusak citra TNI AD khususnya Kodam II/Sriwijaya, maka demi keputusan hukum PTDH harus dilakukan.

Baca juga:  Sambut Tahun Baru 2018, Kodam Sriwijaya Berdoa Bersama 100 Anak Yatim

“Dari hasil sidang percepatan penyelesaian tindak pidana narkotika di Kodam II/Sriwijaya yang telah dilaksanakan oleh pengadilan militer terhadap 19 prajurit Kodam II/ Sriwijaya telah memenuhi syarat dan patut untuk diberhentikan tidak dengan hormat, karena melakukan pelanggaran berat yakni kasus narkoba,”ujar Mayjen TNI AM Putranto.

Pangdam menegaskan, penindakan terhadap prajurit yang telah melakukan pelanggaran sebagai bukti nyata dan komitmen yang tegas dalam menindak setiap bentuk pelanggaran. Tindakan ini merupakan keputusan berat karena akan berdampak pada keluarga mantan prajurit. “Kepada semua prajurit dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kodam II/ Sriwijaya, saya berpesan agar mengambil hikmah dan renungan dari peristiwa yang baru saja kita lakukan,”ungkapnya.

“Bagi prajurit dan ASN yang masih melakukan pelanggaran atau akan melakukan pelanggaran segera berhenti dan sehingga keputusan pemecatan yag dilakukan pimpinan hari ini tidak lagi menimpa kepada kalian, tidak ada satupun anggota TNI dan ASN yang kebal hukum jika kalian telah diadili dan dipecat maka penyesalan tidak berguna lagi,” tutur Pangdam.

Baca juga:  Kodam Sriwijaya Kembali Bantu Pengobatan Warga Kurang Mampu

Hadir dalam kegiatan ini Kasdam II/Swj Brigjen TNI Dr. Marga Taufiq, S.H., M.H., Irdam II/Swj Kolonel Czi Rido Hermawan, M.Sc., para Perwira Ahli Pangdam, para Asisten Kasdam II/Swj, para Dan/Kabalak jajaran Kodam II/Swj dan para prajurit dan ASN jajaran Kodam II/Swj se-Garnizun Palembang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel