Kostrad(18/3) Maluku – Ratusan karung hasil tambang yang diduga batu Cinnabar atau dikenal dengan nama lain Mercury Sulfide ini, diamankan anggota TNI dari Satgas Pam Rahwan Maluku Yon Armed 12/Kostrad pimpinan Lettu Arm Jamaluddin, pada pekan lalu. Awalnya, Lettu Arm Jamal mendatangi Desa Kaitetu. Dia mendengar informasi dari seorang warga bahwa ada beberapa orang yang mengangkut batu di tepi pantai. Kemudian Lettu Arm Jamal melaksanakan pengecekan dengan beberapa orang anggota Pos nya dan memang dipastikan bahwa itu adalah sebuah batu Cinnabar atau Merkuri yang ilegal.
Batu itu diamankan di salah salah satu rumah warga bernama Hasan Bugis. Kemudian diteruskan ke pihak kepolisian di Polsek Leihitu. Barang-barang ini sempat diamankan di Polsek bersama pemiliknya.
Setelah diinapkan semalam, hasil tambang ilegal dan pemiliknya kembali digiring ke Mapolres Ambon guna ditindak lanjuti. Hasilnya, Sriyono pria yang berasal dari pulau Jawa ini, ditetapkan sebagai tersangka.
Sriyono, saat ditanya-tanya, soal barang miliknya yang disita polisi itu menyangkal kalau itu batu Cinnabar. Dia menyebutnya batu galena. “Itu batu galena, bukan Cinnabar. Di dalam batu ini terkandung unsur timah hitam, belerang,” kata Sriyono.
Dia mengaku, batu-batu yang mengandung miniral ini akan dibawa ke Jawa untuk dijual. Harganya sekitar 10-15 ribu per kilo, jika dipasarkan di Jawa. Dia membelinya dari Desa Luhu, Kecamatan Huamual, per kilo dengan seharga Rp5 ribu. Ditanya kenapa tidak membeli batu Cinnabar, dia mengakui anggarannya terbatas. ”Uang saya tidak cukup untuk membeli Cinnabar, karena Cinnabar harganya bisa mencapai 75 hingga 80 ribu rupiah per kilo,”katanya.
AKBP Komaruz Zaman, Kapolres Pulau Ambon dan Pp.Lease, saat dikonfirmasi menjelaskan, ditetapkan pemilik batu-batu mineral sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. ”Sudah kita tetapkan tersangka, dan kita lakukan penahanan, barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,”
Untuk membuktikan jenis batu yang disita itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan. kita akan kirim surat ke Dinas Pertambangan (provinsi) terkait ahli dan rencana untuk membawa ke laboratorium untuk barang buktinya, karena ada tiga jenis baru mineral, diantaranya Galena, Sprit, dan pasir merah (Cinnabar).
Kita belum dapat pastikan itu barang bukti yang sudah kita amankan jenisnya,”imbuhnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatan secara Hukum, Sriyono di ganjar dengan pasal 161 UU No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Didalam Pasal 161 ini menjelaskan, Setiap orang atau pemegang IUP Operasu Produk atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).