Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Kunjungan Badan Legeslasi DPR RI di Kab Temanggung

Dibaca: 3 Oleh 22 Jul 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Temanggung – Mayor Inf Widodo Kasdim 0706/Temanggung mewakili Dandim 0706/Temanggung mendampingi kunjungan kerja Badan Legeslasi DPR RI berkaitan dengan RUU Pertembakauan: tujuan kunjungan kerja Badan Legeslasi DPR RI melaksanakan Pemantauan UU pemberdayagunaan petanianan Tembakau di Temanggung. 21/7/2016

Badan legeslasi akan melihat atau memantau langsung dan mengklarifikasi atas pernyataan dari pihak seberang sana yang mengatakan tembakau tidak memberikan asas manfaat dan kesejahteraan petani tembakau sangat rendah dibanding petani lainya dan penyebab kematian banyak yang disebabkan tembakau.

Masalah yang akan dihadapi adanya industi- industri tembakau asing yang akan merusak pasaran tembakau dalam negeri karena produksi tembakau dalam negeri sangat bagus dipasar dunia dan petani tembakau memberikan masukan pendapatan negara yang besar.

Kedatangan Badan Legislasi DPR RI ke Temanggung dalam rangka pengecekan lapangan terkait UU 19 th 2013 Tentang UU perlindungan petani.

Sebagaian besar petani Temanggung mengadalkan tembakau, karena kwalitas tembakau Temanggung terkenal di dunia, tembakau Temanggung perlu diandalkan oleh pemda Temanggung disamping kopi dan cengkeh.

Baca juga:  Berhasil damaikan konflik antar suku di Kongo, UN SRSG MONUSCO apresiasi Satgas TNI KONGA

Dengan tanaman tembakau akan meningkat kesejahteraan petani, baik para pedagang pasar, dealer, showroom kendaraan dll ikut merasakan nikmatnya panen tembakau.

Komoditas tembakau Temanggung saat ini bukan lagi menjadi emas hijau karena banyak tembakau dari luar Temanggung masuk ke Temanggung, selain itu kultur tanah yang sudah rusak.

Bapak Firman Subagy SE.MH (Wakil Ketua Legeslasi DPR RI/Ketua Tim Kunker Jateng) menyampaikan Ada satu hal yg mendasar DPR RI akan bertemu langsung dgn petani berkaitan dgn UU pertembakauan.
Kami sudah bertemu dengan Komnas anti tembakau berkaitan dengan alasan kesehatan, untuk menjawab RUU pertembakauan kami hrs langsung turun ke petani tembakau.

RUU pertembakauan sdh lama kita bahas 5 tahun yang lalu, akan tetapi hingga saat ini belum disyahkan krn belum mendapat jawaban langsung dari hasil survey di lapangan, termasuk dua kepengurusan petani tembakau yaitu AMTI dan APTI hal tersebut menghambat pengesahan RUU Pertembakauan.

Setelah Badan Legeslasi DPR RI mendengarkan langsung dari petani tembakau mudah-mudahan tidak lama lagi RUU pertembakauan akan disyahkan menjadi UU agar para petani tembakau tidak resah berkepanjangan. Pungkasnya.

Baca juga:  Satgas Yonmek 403 Gelar Yankes di Kampung Bompay Papua

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel