Skip to main content
Dinas Penerangan

Lindungi Masyarakat, Berbagai Barang Illegal Dari Malaysia Dimusnahkan

Dibaca: 33 Oleh 10 Mei 2019Tidak ada komentar
Bra2
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id,- Guna melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal yang dapat menimbulkan dampak negatif dan sebagai media membawa penyakit, Satgas Yonmek 643/WS bersama Bea dan Cukai Entikong melaksanakan pemusnahan di Kabupaten Sanggau.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat. (10/5/2019).

Dikatakan Dansatgas kegiatan yang berlangsung pada Kamis (9/5/2019) tersebut memusnahkan berbagai barang illegal seperti pakaian bekas, sepatu bekas, boneka bekas serta racun tikus hasil penindakan CIQS dan Satgas Yonmek 643/WS, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Ini merupakan hasil dari sinergitas dalam mencegah masuknya barang-barang illegal melalui jalan-jalan tikus di PLBN Entikong,” ucap Dansatgas

Lanjutnya, kegiatan ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Dansatgas menghimbau kepada masyarakat Entikong dan Sekayam, agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

Baca juga:  Wakil Sekjen PBB Kunjungi Daerah Operasi Indobatt Konga UNIFIL di Lebanon

“Pakaian bekas tidak boleh masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan dapat membawa media penyakit, karena kondisinya yang bekas pakai,’’ terangnya.

“Dengan maraknya peredaran barang-barang illegal, kita (Satgas) akan tetap mengintensifkan dan memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus PLBN” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kapolsek Entikong, Pemkab Sanggau, tokoh masyarakat Entikong dan Sekayam. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel