Bekerja bagi kebanyakan orang merupakan bagian dimana kehidupan tersebut berarti. Tujuan kehidupan dan kemampuan untuk pemenuhan terhadap seluruh kebutuhan hidup tersandar pada kata bekerja. Kehilangan kemampuan bekerja akan membuat kehilangan sebagian besar dari jalannya kehidupan seseorang.
Pada satu kondisi oleh karena penyakit ataupun kecelakaan, kemampuan bekerja seseorang dapat berkurang ataupun hilang sama sekali baik untuk sementara ataupun selamanya. Maka tugas dokter tidak hanya merawat pasien akibat penyakit/ kecelakaan atau kecacatan. Lebih dari itu adalah mengantar pasien untuk mencapai kemampuan tertinggi yang dapat ia capai setelah terjadinya penyakit/ kecelakaan atau kecacatan. Pada beberapa kondisi, kembali bekerja dapat merupakan sebuah masalah. Setelah gangguan kesehatan ditatalaksana dengan baik maka pasien dapat kembali bekerja pada kondisi kesehatan semula atau ke arah yang lebih baik. Namun ada beberapa kondisi yang memiliki kebutuhan khusus untuk kembali pada keadaan semula untuk dapat bekerja, karena tidak semuanya pasien yang setelah mengalami gangguan kesehatan/ kecelakaan atau kecacatan dapat kembali bekerja ke tempat semula sehingga diperlukan surat Return to Work.
Di lingkungan kerja terdapat bahaya potensial yang dapat menyebabkan penyakit akibat kerja atau kecelakaan akibat kerja yaitu bahaya potensial fisik seperti bising, radiasi, suhu ekstrim, tekanan udara, vibrasi, penerangan; bahaya potensial kimia seperti semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap, larutan, gas, kabut; bahaya potensial biologi seperti bakteri, virus, dan jamur; bahaya potensial ergonomi seperti desain tempat kerja, beban kerja; bahaya potensial psikososial seperti stres psikis, monoton kerja, tuntutan pekerjaan; yang diidentifikasi oleh dokter spesialis kedokteran okupasi. Maka dari itu diperlukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja/ personel (Medical Check Up) secara dini dan lanjut oleh dokter yang berkompetensi.
Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja/ personel (Medical Check Up) diartikan sebagai pemeriksaan tenaga kerja mengenai kesehatannya dengan tujuan yang ditentukan berkaitan dengan pekerjaan yang akan, sedang, atau telah dilakukannya. Dari hasil pemeriksaan tenaga kerja/ personel (Medical Check Up) dilakukan penilaian Sehat untuk bekerja (Fit to Work) berdasarkan tuntutan pekerjaan
Dengan menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja/ personel (Medical Check Up) dan menggunakan temuan dan hasilnya, maka merupakan langkah nyata dalam upaya merealisasikan visi profesi kedokteran okupasi yaitu pelayanan dan perlindungan kesehatan tenaga kerja/ personel guna menciptakan tenaga kerja/ personel yang sehat dan produktif.
Spesialis Kedokteran Okupasi juga melaksanakan konseling, program promotif dan preventif dalam bidang kedokteran okupasi dan kesehatan kerja seperti penyuntikan vaksinasi, alat perlindungan diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan lain-lain serta biomonitoring, hal ini untuk mencegah terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK), yang ditegakkan berdasarkan tujuh Langkah Diagnosis Okupasi. (Sumber : dr. Juliana Luwiharto, Sp.Ok.)