Pelalawan (27.9.15) – meski titik api di wilayah Provinsi Riau telah dinyatakan sudah tidak ada lagi, namun pengawasan dan penyiraman terhadap sisa-sisa bekas kebakaran yang berada dilapisan bawah lahan gambut harus segera dipadamkan atau di hilangkan. Seperti yang telah dilakukan oleh Pangdam I/BB Mayjen TNI Loedewyk Pusung yang didampingi Dansatgas Karlahut Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han), Bupati Pelalawan H.M Harris, Kepala BPBD Kabupaten beserta satgas darat yang terdiri dari Pasukan gabungan Mabes TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni dan perwakilan dari perusahaan yang ada dikawasan Desa Rantau Baru Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.
Pangdam I/BB dalam arahannya menyampaikan jika terdapat asap dilahan gambut harus secepatnya dipadamkan sebelum menjadi api, karena lebih baik mencegah kebakaran daripada memadam api setelah kebakaran. Diharapkan kepada prajurit dan masyarakat di sekitarnya selalu waspada dan tetap siaga ditempat-tempat yang dinyatakan berpotensi untuk terjadinya kebakaran kembali.
Ditambahkannya kita tidak mau lagi selama 18 tahun kebakaran lahan di Riau hanya menyengsarakan masyarakat Riau, lumpuhnya perekonomian, lumpuhnya transportasi, terhambatnya pendidikan serta banyaknya menimbulkan penyakit terhadap masyarakat di Bumi Lancang Kuning Provinsi Riau, jangan sepanjang tahun kita hanya menjadi pemadam kebakaran saja, dan diharapkan kepada pemerintah daerah dapat menganggarkan pembiayaan untuk pencegahan sebelum terjadinya kebakaran kembali, sehingga Provinsi Riau terbebas dari kebakaran lahan dan hutan serta pencemaran polusi udara. (Penrem 031/WB)