Aceh Besar, Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan republik indonesia Yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hal tersebut disampaikan oleh Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Agus Kriswanto saat memberikan pengarahan kepada prajurit Yonkov 11/Serbu pada kunjungan kerja Pangdam. Rabu (21/01/15).
Tugas pokok Kodam adalah melaksanakan pembinaan satuan, pengamanan VVIV/VIP dan membantu rehabilitasi dan rekonstruksi serta menyelenggarakan pendidikan dan latihan bela negara di wilayah provinsi aceh dalam rangka menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan serta melindungi keselamatan bangsa dalam wadah negara kesatuan republik indonesia.Prajurit Yonkav 11/Serbu harus dapat melatih diri semaksimal mungkin, pahami teori dan taktik serta teknik bertempur.Pertahankan semangat dan disiplin dalam latihan sehingga kemampuan kalian sebagai prajurit kavaleritetap terpelihara. Sebagai BatalyonKavaleri kalian harus profesional khususnya dalam menyelenggarakan pertempuran darat dengan menggunakan kendaraan tempur berlapis baja sebagai peralatan utamanya, serta melaksanakan perkuatan kepada satuan kewilayahan dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam Iskandar Muda, “Tegas Pangdam dalam pengarahannya.
Lebih lanjut Pangdam IM mengatakan Yonkav 11/Serbu sebagai satuan yang berada di tengah-tengah masyarakat, keberhasilan pelak-sanaannya tidak dapat dipisahkan dari dukungan masyarakat dan kondisi wilayah di sekitar pangkalan. oleh karena itu sangat diperlukan upaya pembinaan teritorial terbatas, agar prajurit mengenal lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar pangkalan. dengan demikian maka akan tercipta komunikasi yang harmonis, sehingga masyarakat akan semakin mencintai dan merasa aman dengan keberadaan Satuan yonkav 11/Serbu.
Penekan Pangdam IM Kepada seluruh prajurit Kodam Iskandar Muda hindari 7 kategori pelanggaran berat yaitu : Penyalahgunaan senpi dan muhandak, penyalahgunaan narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna, desersi dan insubordinasi, perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan terutama dengan personel polri, pelanggaran susila terutama dengan keluarga tni, penipuan, perampokan dan pencurian, perjudian, backing, dan tindakan illegal lainnya. Karena pelanggaran berat prajurit tni akan menimbulkan dampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga maupun terhadap institusi tni yang dapat mencoreng citra TNI.