Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

Pangdam XII/Tanjungpura Pantau Hotspot dari Udara

Dibaca: 47 Oleh 24 Agu 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

KUBU RAYA, tniad.mil.id – Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura Mayjen TNI Achmad Supriyadi melakukan pemantauan langsung kebakaran hutan dan lahan dari udara menggunakan Helikopter, Kamis (23/8/2018). Turut bersama Pangdam melakukan pemantauan, Asisten Operasi (Asops) Kolonel Inf Elkines Vilando D.K, S.A.P, Komandan Komando Distrik Militer (Dandim)1207/BS Kolonel Inf Ulyses Sondang, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, dan Kepala Kepolisian Negara RI Resor (Kapolres) Kota Pontianak Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Wawan K.

Usai kegiatan, Pangdam Mayjen TNI Achmad Supriyadi mengatakan, dengan melihat dari udara tampak jelas titik-titik kebakaran yang terjadi di Kota Pontianak dan Kubu Raya. Dilihat dari lokasi atau hotspot-hotspot yang ada di lapangan, mengindikasikan bahwa lahan-lahan tersebut memang sengaja dibakar untuk dikembangkan lebih lanjut, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun untuk pengembangan perumahan.

“Ini bagian support kami terhadap peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan Wali Kota Pontianak untuk tidak memberikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga sampai lima tahun terhadap tanah-tanah atau lahan-lahan yang sengaja dibakar, baik untuk perkebunan oleh perusahaan ataupun pembangunan perumahan oleh pengembang,” ujar Pangdam.

Baca juga:  Penanaman Serentak Sejuta Pohon di Wilayah Teritorial Koramil 0906-01/Tenggarong

Sementara itu, Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendukung komitmen Pangdam XII/Tanjungpura yang telah mengerahkan seluruh prajurit dalam menekan serta menangkap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kota Pontianak.

“Saya setuju dengan apa yang dikatakan Pangdam XII/Tanjungpura, karena tindakan pembakaran lahan untuk suatu kepentingan kelompok maupun kepentingan pribadi namun telah merugikan banyak orang. Ini merupakan tindakan melanggar hukum, berkaitan dengan ijin pembangunan perumahan. Jika memang terbukti lahan yang terbakar akan digunakan untuk pembangunan perumahan, maka kita dari Pemerintah Kota Pontianak tidak akan memberikan ijin sampai lima tahun kedepan,” katanya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel