Aparat Koramil-04/Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan “Patroli Bersama” Polsek, Satpol PP dan Dinas Perikanan dan Kelautan dalam rangka operasi penertiban nelayan yang menggunakan Jaring Troll, Jaring Arat dan Jaring Gardan di dekat Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, Rabu (5/10/).
Kegiatan Patroli Bersama yang dipimpin Kasiops Satpol PP Kepulauan Seribu Syamsul Anwar melibatkan personel dari Koramil 04/Kep Seribu, Polres, Dishub, Dinas Perikanan dan Kelautan dan Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu.
Dari patroli ini, berhasil diamankan 8 buah kapal nelayan yang menggunakan jaring tidak sesuai dengan Perda Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi DKI Jakarta karena dapat merusak terumbu karang.
Adapun 8 kapal motor yang berhasil diamankan yaitu KM. Srikandi Jaya, KM. Satria Madukara, KM. Pelita Jaya, KM. Bintang Mutiara, KM. AGI 02, KM. Bangun Jaya, KM. Maskuri dan KM. Emi Jaya.
Danramil Kepulauan Seribu Mayor Inf Muaz Zulkifli mengatakan, patroli bersama ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, masih banyak para nelayan di wilayah Kepulauan Seribu yang beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap Jaring Troll, Jaring Arat dan Jaring Gardan yang sebenarnya sudah dilarang untuk menangkap ikan.
Kasi Ops Satpol PP Syamsul Anwar menyampaikan bagi pelanggar diberikan peringatan dan pengarahan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Jaring-jaring yang didapat, disita dan dibawa ke Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai barang bukti. “Semoga dengan adanya patroli bersama TNI-Polri, penggunaan alat tangkap yang sudah dilarang tidak ada lagi,” tegasnya. (Pendam Jaya)