Skip to main content
Berita Satuan

Pembakar Hutan Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Dibaca: 19 Oleh 23 Nov 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Polusi udara yang disebabkan oleh asap sangat menggangu lingkungan, keselamatan bahkan kesehatan manusia. Untuk menciptakan wilayah Hulu Sungai Tengah yang bebas asap, anggota Koramil 1002-05/Pandawan dipimpin langsung oleh Pjs. Danramil 1002-05/Pandawan Pelda M. Rajudin bersama warga masyarakat melaksanakan patroli  di daerah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di desa Kambat Kecamatan Pandawan,  Kabupaten  Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Senin (21/11).
 
Selain melaksanakan patroli Karhutla,  Pjs. Danramil 1002-05/Pandawan Pelda M. Rajudin juga melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kepada warga masyarakat setempat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar dan sosialisasi tentang sanksi membakar hutan. Sanksi bagi pembakar hutan akan tetap diproses secara hukum yang  dilakukan  dengan sengaja atau tanpa  disengaja .  

“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahaya kebakaran hutan dan lahan serta diharapkan dapat berperan aktif untuk mencegahnya. Setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja akan menghadapi proses hukum yang sama”, tegas Pelda M. Rajudin.

Baca juga:  TNI Antisipasi Berkembangnya Paham Komunisme

Kegiatan patroli hutan dan lahan-lahan kosong ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang berakibat pada polusi udara yang sampai menyeberang ke negara tetangga. Dampak dari kebakaran hutan dan lahan ini bukan saja rusaknya ekosistem hutan tetapi asap dari akibat kebakaran tersebut  menggangu kesehatan masyarakat.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel