Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Pemusnahan Barang Bukti Berupa Narkotika dan Obat Keras oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar

Dibaca: 63 Oleh 21 Jul 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Blitar, Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar Jl.Sudanco Supriyadi Kota Blitar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan berupa Narkotika dan obat keras yang berkekuatan hukum tetap tahun 2013 s.d thn 2016 sebanyak 105 item, yang dihadiri 50 orang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dade Ruskandar. Rabu (20/7/16).

Hadir dalam kegiatan itu, Walikota Blitar M. Samanhudi Anwar, Wakil Walikota Blitar Drs.Santoso, Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agung‎ Purbantoro, Kasatreskoba Polres Blitar Kota Santoso, Kasatreskrim Polres Blitar AKP Lahuri, Pasi Intel Kodim 0808 Blitar Lettu Arm Rudi Anang Yuwono, Kepala Bakesbangpol Kab. Blitar Mujianto, Kepala Rupbasan Blitar Puji Wiyono, Pa Sandi Dim 0808 Blitar Letda Inf Eko, Perwakilan BNN Blitar Agus Prayitno, dan Seluruh Staf Kejaksaan Negeri Blitar.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Dade Ruskandar dalam sambutanya mengatakan, Bahwa dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sitaan ini adalah semata-mata untuk diketahui bersama bahwa diblitar ini masih banyak warga masyarakat yang menggunakan barang-barang haram yang dilarang oleh negara, mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi perkara seperti ini sehingga kota blitar bersih dari Narkoba dan situasi tetap aman dan kondusip.

Baca juga:  Di awal tahun 2016, Forpimdan dan Kodim Blitar Gelar Panen Raya UPSUS Peningkatan Produksi Jagung

Adapun barang bukti sitaan yang dimusnahkan sejumlah 105 aitem terdiri dari : Narkotika jenis sabu sabu seberat : 6.34 Gram, Narkotika jenis ganja jumlah keseluruhan : 108.95 Gram, Okerbaya jenis Tablet dan jenis L jumlah keseluruhan : 32.306 Butir, Minuman keras jenis oplosan :144. botol ukuran 1,5 Liter.

Pukul 10.55 Wib acara dilanjutkan pelaksanaan penandatanganan berita acara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Walikota Blitar, Wakil wali Kota Blitar, Kapolresta Blitar, Dandim 0808 Blitar yang diwakili oleh Pasi Intel Dim 0808 Blitar, Kepala Pengadilan Blitar dan perwakilan dari BNN Kab/Kota Blitar.

Selanjutnya Pukul 11.00 Wib pelaksanaan pemusnahan Barang bukti denganTeknis dimasukan kedalam kaleng besi tong kemudian di bakar sampai habis Menjadi abu oleh Walikota Blitar, Kapolresta Blitar Kajari Blitar dan Wakil wali kota Blitar. (Penrem081).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel