
Sebanyak 106.038 pegawai negeri sipil belum melakukan pendataan ulang secara elektronik hingga batas 31 Desember 2015. Badan Kepegawaian Negara pun memberi toleransi hingga 31 Januari 2016. Jika masa perpanjangan tak juga dimanfaatkan, data pegawai tersebut akan dihapuskan dari basis data pegawai nasional.
Perpanjangan waktu pendataan ulang disebutkan dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bernomor K 26-30/V 2-1/99 tanggal 5 Januari 2015. Surat ditujukan kepada semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat serta PPK pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk bisa melakukan pendataan ada syaratnya. Di surat itu disebutkan, instansi harus menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukah registrasi susulan pendataan ulang pegawai secara elektronik (e-PUPNS) 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala Biro Kepegawaian Daerah kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS. Selanjutnya, BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional. Berdasarkan data dari BKN, , ratusan ribu PNS yang belum melakukan pendataan ulang itu tercatat sebagai pegawai di ratusan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di Kementerian Agama sebanyak 9.238 pegawai, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 3.092 pegawai, Kementerian Pertahanan 2.955 pegawai, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 1.418 pegawai. Di instansi pemerintah daerah, salah satu yang terbesar berada di Pemprov DKI Jakarta, yakni 4.165 pegawai, yang belum melakukan pendataan ulang.
Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, jika PNS tidak tercatat di basis data PNS nasional di BKN, kariernya akan berhenti sebagai PNS. Dia tidak bisa naik pangkat, mutasi, hingga pensiun. Ujungnya bisa saja dia diberhentikan sebagai PNS jika, setelah diaudit, ternyata PNS yang tidak melakukan pendataan ulang, palsu, ujarnya. Dia menekankan, salah satu tujuan e-PUPNS untuk membuat basis data PNS yang akurat sehingga tak ada lagi PNS palsu.
Selain memperpanjang batas waktu bagi PNS yang belum melakukah pendataan ulang, BKN juga memperpanjang batas waktu bagi 1.630.816 PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 (instansi pemerintah tempatnya bekerja) dan level 2 (biro kepegawaian/badan kepegawaian daerah) hingga 31 Januari 2016. BKN juga memperpanjang batas waktu bagi 449.057 PNS yang sudah melakukan registrasi, tetapi belum menyampaikan dokumen untuk diverifikasi, hingga 17 Januari 2016.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Herman Suryatman mengatakan, Kementerian PAN dan RB ikut membantu BKN menyosialisasikan pentingnya PNS melakukan pendataan ulang. Basis data kepegawaian yang akurat penting untuk pemetaan dan pendayagunaan aparatur sipil negara yang lebih terukur ke depan, ujarnya. (Sumber: HU Kompas)