Skip to main content
Kostrad

Penyuluhan Hukum Oleh Hukum Kostrad Kepada Prajurit dan Persit Yonkav 8/2 Kostrad

Dibaca: 5 Oleh 19 Feb 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Warga Batalyon Kavaleri 8/2 Kostrad mengikuti kegiatan penyuluhan hukum bertempat di aula Markas Batalyon Kavaleri 8/2 Kostrad yang di sampaikan oleh tim dari Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Mayor Chk Donny S.D Atmojo. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut di awali oleh sambutan Komandan Batalyon Kavaleri 8/2 Kostrad Mayor Kav Depri Rio Saransi S.Sos, M.M.  tentang pentingnya pengetahuan hukum bagi prajurit dan keluarga.

Adapun penyuluhan hukum tersebut mengangkat tema pemberlakuan sanksi administrasi yang di kenakan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran diantaranya, penundaan pangkat, penundaan sekolah, scorsing atau penonaktifan jabatan dll, yang diakibatkan oleh prajurit yang melakukan pelanggaran diantaranya: THTI, Disersi, KDRT dan pelanggaran pidana lainnya.

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut semoga dapat menjadikan pemahaman, pengetahuan dan gambaran bagi prajurit dan Persit dalam menghadapi tugas dan mendukung tugas kedepan semoga bisa lebih baik dalam kehidupan kedinasan, keluarga dan masyarakat. Autentikasi : Kapen Kostrad, Letnan Kolonel Inf Heru Dwi Wahana

Baca juga:  Anoa Perannya bagi Infanteri Mekanis Angkatan Darat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel