Kedokteran okupasi bidang apa itu? dan masih banyak yang belum mengenalnya bahkan dianggap sebagai sesuatu yang langka atau jarang didengar. Okupasi pada hakekatnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), dikukuhkan oleh IDI pada Muktamar IDI XXV di Balikpapan, 7-11 Oktober 2003, tepatnya pada tanggal 10 Oktober 2003.1 Peranan Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia ini tidak terlepas dari Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia.1
Kedokteran Okupasi adalah suatu bidang kedokteran spesialis yang merupakan cabang dari ilmu kedokteran komunitas. Dari kata Okupasi sendiri yang berasal dari Bahasa Inggris Occupation yang berarti pekerjaan, yang tentunya target kita adalah anggota TNI dan PNS TNI lainnya yang aktif bekerja. Jadi Kedokteran Okupasi di lingkungan TNI adalah pemeliharaan kondisi kesehatan kerja bagi anggota TNI dan PNS TNI lainnya dengan fokus menciptakan tempat kerja yang aman, terkendali, dan mengupayakan kesehatan yang optimal. Kesehatan yang optimal berarti sehat yaitu keadaan fisik, mental, dan sosial yang sebaik-baiknya (well being) dan bukan sekadar tidak adanya penyakit, cacat, dan kelemahan.2
Bagaimana kita mengetahui diri kita sehat? Kita mengetahui dengan melaksanakan pemeriksaan medical check up (MCU) yang diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran okupasi3, yang dilakukan pada waktu prakes menjadi calon TNI dan PNS TNI lainnya, pemeriksaan berkala secara dini dan lanjut saat kita sudah menjadi anggota TNI dan PNS TNI lainnya dan biasanya dilakukan setahun sekali serta pemeriksaan khusus sesuai dengan jenis pekerjaan dan pajanannya yaitu pemeriksaan untuk menilai apakah ada pengaruh lingkungan kerja atau bahaya potensial di tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan anggota TNI dan PNS TNI lainnya. Di samping itu terdapat pula pemeriksaan menjelang pensiun yang diharapkan tetap dalam kondisi sehat baik dari segi fisik, mental, dan sosial serta pemeriksaan kesehatan lainnya. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja diatur oleh peraturan pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter, dokter yang dimaksud mempunyai Surat Ijin Praktek dan Sertifikat Hiperkes sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.4,5
Tujuan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (medical check up) bagi anggota TNI dan PNS TNI lainnya) adalah untuk seleksi tenaga kerja yang akan mengisi lowongan pekerjaan, atau untuk menilai sejauh mana pekerjaan atau lingkungan kerja telah berpengaruh buruk terhadap kesehatan tenaga kerja atau melakukan pengecekan kondisi kesehatan setelah seorang tenaga kerja berada dalam pekerjaannya. Tujuan dari pemeriksaan kesehatan tenaga kerja atas dasar jenisnya dan lebih-lebih masing-masing terhadap individu tenaga kerja berbeda satu terhadap lainnya.2
Anggota TNI dan PNS TNI lainnya yang bekerja di lingkungan kerjanya dapat terkena bahaya potensial risiko secara langsung di tempat kerja seperti bahaya potensial fisik seperti bising, radiasi, suhu ekstrim, tekanan udara, vibrasi, penerangan; bahaya potensial kimia seperti semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap, larutan, gas, kabut bahaya potensial biologi seperti bakteri, virus, dan jamur, bahaya potensial ergonomi seperti desain tempat kerja, beban kerja; bahaya potensial psikososial seperti stres psikis, monoton kerja, tuntutan pekerjaan; yang diidentifikasi oleh dokter spesialis kedokteran okupasi.3
Setelah dilakukan pemeriksaan MCU, dokter spesialis kedokteran okupasi menyimpulkan hasil pemeriksaan kesehatan kerja secara individu atau kelompok anggota TNI dan PNS TNI lainnya serta membuat rekomendasi yang mampu laksana.3 Temuan pemeriksaan kesehatan dinyatakan dalam kesimpulan fit, temporarily unfit atau unfit. Atau dapat pula dinyatakan sebagai sehat, terdapat kelainan yang perlu koreksi dan tidak sehat. Jelas bahwa dari temuan pemeriksaan kesehatan tidak selalu tenaga kerja memiliki kesehatan dan kebugaran penuh melainkan memiliki suatu kelainan atau penyakit atau kecacatan. Apabila kesehatan dan kebugaran sepenuhnya terdapat pada tenaga kerja, maka upaya kedokteran okupasi dimaksudkan untuk memelihara dan juga meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran tenaga kerja. Jika tenaga kerja tidak sepenuhnya sehat dan bugar melainkan menderita suatu kelainan atau penyakit atau menyandang cacat, maka upaya kedokteran okupasi diselenggarakan untuk mencegah agar penyakit, kelainan atau cacat tersebut tidak diperburuk oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.2
Spesialis Kedokteran Okupasi mampu melaksanakan konseling, program promotif dan preventif dalam bidang kedokteran okupasi dan kesehatan kerja seperti penyuntikan vaksinasi bagi anggota TNI dan PNS TNI lainnya, alat perlindungan diri (APD) yaitu masker, sarung tangan yang sesuai dan benar, dan lain-lain. Mencegah terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK), dan bila dicurigai adanya penyakit akibat kerja maka ditegakkan diagnosa penyakit akibat kerja berdasarkan 7 langkah diagnosis okupasi, dan penanganan secepatnya yaitu melakukan tatalaksana okupasi, merujuk kepada dokter spesialis terkait, medikamentosa, non medikamentosa, serta tindak- lanjutnya.3
Spesialis Kedokteran Okupasi mampu melakukan penilaian sehat untuk bekerja (Fit to Work) bagi calon dan atau anggota TNI dan PNS TNI lainnya berdasarkan tuntutan pekerjaan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan medis.3
Spesialis Kedokteran Okupasi mampu melakukan evaluasi penilaian kembali untuk bekerja seperti semula (Return to Work Evaluation Post- Illness/ Accident) dan penilaian kecacatan akibat kerja.3
Spesialis Kedokteran Okupasi mampu melakukan monitoring biologis (pemeriksaan kadar pajanan tertentu di dalam tubuh melalui darah, urin, dan lain-lain), serta melakukan program K3RS (Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit).3
Seiring pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di kehidupan zaman modern ini maka berdampak kita dituntut untuk mengikuti perkembangan- perkembangannya, sehingga secara otomatis kita dituntut kemampuan yang lebih dalam rangka melayani kesehatan dan keselamatan kerja bagi anggota TNI dan PNS TNI lainnya baik yang sehat maupun yang sakit. Jadi Kedokteran Okupasi sangat penting di lingkungan TNI khususnya TNI Angkatan Darat, maka diperlukan dokter spesialis kedokteran okupasi (Sp.Ok) yang terdapat di RS TNI AD tingkat pusat dan tingkat kodam serta lembaga-lembaga pendidikan TNI AD sebagai Standar Sumber Daya Manusia sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/ MENKES/ SK/ VIII/ 2010 7 untuk turut serta meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Mohon menjadi perhatian kita semua agar bidang kedokteran okupasi ikut berperan serta.
Referensi
- PERDOKI. Kompendium Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta; 2004.
- Suma’mur PK. Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja (Standar Yang Berlaku Umum), Majalah Kedokteran dan Kesehatan Kerja PERDOKI, Tahun II, Nomor 1-2, halaman 1-13, 2008.
- Kolegium Kedokteran Okupasi Indonesia Tentang Kompetensi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi.
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Petunjuk Pelaksanaannya Tahun 2005 yang menyatakan Kompetensi Dokter yang melakukan pemeriksaan Medical Check Up (MCU) harus mempunyai Surat Ijin Praktek dan Sertifikat Hiperkes.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2/ Men/ 1979 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/ MENKES/ SK/ VIII/ 2010 Tentang Standar Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) untuk kriteria RS umum kelas A dan RS khusus kelas A.
Narasumber : dr. Juliana Luwiharto, Sp. Ok.