Sebanyak 670 anggota Pegawai Negeri Sipil Kodam IV/Diponegoro se Garnisun Semarang mengikuti pengarahan Asisten Personel Kasdam IV/Diponegoro Letkol Inf Ujang Darwis yang diwakili Waaspers Kasdam IV/Diponegoro Letkol Inf D.K. Subandi, yang berlangsung di Balai Diponegoro, kompleks Makodam IV/Diponegoro (27/8).
Pada kesempatan ini, Waaspers Kasdam IV/Diponegoro mengatakan, pertemuan KORPRI bagi PNS sangat penting mengingat dinamika perkembangan situasi organisasi yang cepat. Selain itu, pertemuan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi, komunikasi, koordinasi tentang situasi dan tanggung jawab.
Tidak hanya itu, Letkol Inf D.K. Subandi menjelaskan tentang 3 materi pembinaan KORPRI diantaranya sosialisasi UU ASN No. 5 tahun 2014, disiplin PNS dan netralitas politik bagi PNS. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan diberlakukannya UU ASN maka diharapkan PNS dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, kompetensi, dan profesi yang produktif.
Selain itu, dalam menghadapi Pilkada diharapkan anggota PNS Kodam IV/Diponegoro tidak ada yang melakukan pelanggaran sekecil apapun dan senantiasa menjaga netralitas politik sesuai dengan PP No. 37 tahun 2014.
Selesai disampaikan pengarahan, dilanjutkan penjelasan dari Ketua KORPRI Unit TNI AD Kodam IV/Diponegoro PNS Beni Wardana tentang kode etik PNS dan penjabaran UU ASN yang disampaikan PNS Dra. Sri Partinah. Diharapkan dengan pengarahan yang telah diterima, semua anggota PNS dapat melaksanakan dengan baik tanpa ada pelanggaran.