Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 pukul 12.30 WIB, Pos Gabma Kotis Satgas Yonif Linud 501/BY dipimpin oleh Letda Inf Puji Santoso NRP 21970192560677 Jabatan Danton Waltis Satgas Yonif Linud 501/BY melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Malindo yang lokasinya di depan Pos Kotis Yonif Linud 501/BY memeriksa 1 Unit kendaraan jenis Kenari QEE 5331 yang dikemudikan oleh Morshidi Bin Arbi Alamat Jalan Merdeka Petra Jaya 93050 Kuching Sarawak Malaysia dengan membawa kayu Illegal jenis gaharu + 4 Kg yang dimilik oleh Sdr. Darsono (32 Th) alamat Dsn. Seraung RT. 001 RW. 004 Kel. Kayuara, Kec. Jelimpo, Kab. Landak dan kayu gaharu Illegal tersebut berasal dari Ngabang Indonesia tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi dan rencananya kayu gaharu Illegal tersebut akan dijual ke Malaysia tanpa di lengkapi surat-surat dan dokumen resmi.
Pada hari Senin tanggal 27 September 2014 pukul 14.00 WIB Pakum Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY menyerahkan barang bukti kayu Illegal jenis Kayu Gaharu + 4 Kg tanpa di lengkapi surat-surat dan dokumen resmi ke Polsek Entikong A.n. Brigadir Meydianto NRP 83050403 jabatan KA SPKT Regu “B” Polsek Entikong.