Skip to main content
Satgas Pamtas

Pos Mota’ain Satgas Yonif 742 Kembali Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal

Dibaca: 30 Oleh 20 Mei 2021Tidak ada komentar
Pos Mota’ain Satgas Yonif 742 Kembali Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Patroli yang digelar personel Pos Mota’ain Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY kembali gagalkan upaya penyelundupan handphone ke Timor Leste melalui jalur ilegal di pesisir muara pantai yang berada di belakang Pos Mota’ain.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, NTT, Rabu, (19/5/2021).

Pos Mota’ain Satgas Yonif 742 Kembali Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal

Diungkapkan Dansatgas, penggagalan upaya penyelundupan tiga unit HP merk IPhone oleh patroli Pos Mota’ain ini, sebagai tindak lanjut informasi dari satuan intelijen yang didapatkan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY terkait masih maraknya kegiatan ilegal yang memanfaatkan pesisir muara pantai yang berada di belakang Pos Mota’ain.

“Kita lakukan pengawasan dengan menggelar patroli, dan berhasil mengamankan oknum terduga pelaku penyelundupan KP (42) beserta barang bukti berupa tiga HP merk IPhone dengan tipe Iphone 12 ProMax, Iphone 11, Iphone 12 Pro,” jelas Sigit.

Lebih lanjut disampaikannya, sebelumnya pada bulan April (25/4) lalu, personel Pos Mota’ain juga telah menggagalkan upaya penyelundupan HP ilegal ke Timor Leste saat menggelar patroli rutin di pesisir muara pantai tersebut.

Baca juga:  Kekurangan Guru Kesehatan, Satgas Raider 301/PKS Datangkan Dokter untuk Tenaga Pendidik di Perbatasan

Pos Mota’ain Satgas Yonif 742 Kembali Gagalkan Penyelundupan HP Ilegal

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal yang bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku, demi keamanan dan kebaikan kita semuanya,” imbau Sigit.

Terhadap KP pelaku penyelundupan itu, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan diberikan pemahaman agar tidak mengulangi perbuatannya, selanjutnya akan diserahkan ke pihak terkait berikut barang buktinya guna dilakukan proses lebih lanjut. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel