Skip to main content
Kodam Iskandar Muda

Prajurit Yonif 113/JS dan Persit Terima Penyuluhan Hukum Dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam IM

Dibaca: 8 Oleh 12 Apr 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Blang Keutumba-Bireuen. Wakil Komandan Batalyon Infanteri 113/Jaya Sakti Mayor Inf Wahyu Alvian Arisandi didampingi oleh Perwira Seksi-1/Intelijen Kapten Inf Hervin Rahadian Jannat beserta Perwira Sejajaran Yonif 113/JS bersama 140 orang personel Yonif 113/JS beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Yonif 113 menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam Iskandar Muda di Mayonif 113/JS,Senin (10/4/16).

Ketua Tim penyuluh Hukum dipimpin oleh Kasi bankum Kumdam IM Kapten Chk Arie F berserta 3 orang anggota Tim. Dalam sambutannya, Wadanyonif mengatakan kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 113/JS serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel Yonif 113/JS menjadi lebih meningkatkan sadar hukum sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.

Dalam penyuluhannya Kapten Chk. Arief .F menyampaikan Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer paling cepat selama 200 hari dan akibat pelanggaran hukum tersebut maka akan terjadi beban moril serta hukuman yang yang diberikan disamping itu juga untuk pelanggaran scorsing berdampak kepada penghentian remunerasi dan gaji prajurit untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi, dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “ Pecat “ dari kedinasan disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati hati terhadap pelanggaran tersebut. Terangnya.

Baca juga:  Prajurit Yonif 113/Jaya Sakti Terima Sosialisi AIDS

Pemateri lain dalam kegiatan ini Kapten Chk Dedi menyampaikan beberapa point tentang proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21 hari, Proses penjatuhan hukuman dan Kumplin (hukuman disiplin), personel melanggar yang sudah dilimpahkan ke POM tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum), personel yang diketahui telah melaksanakan pelanggaran tapi 6 bulan kemudian baru diproses hukum maka dianggap kadaluarsa.

Proses penahanan ada dua antara lain penahan ringan (tahanan sel tapi boleh diperkerjakan di seputar satuan) dengan pengawasan, pelanggaran berat (tahanan sel mulai dari penjatuhan hukuman sudah selesai serta tidak boleh keluar masuk tahanan, pelanggaran Kumplin mengacu pada undang-undang terbaru No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebagai pengganti UU No.26 thn 1997 tentang Hukum Disiplin Parjutit TNI, Tindak Pidana THTI berdasarkan UU No. 25 tahun 2014.

Baca juga:  Tingkatkan Soliditas, Prajurit TNI Dan Polri Latihan Menembak Bersama

THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin) dalam waktu damai paling lama 4 hari dapat diselesaikan dengan Hukum Disiplin Militer, Tindakan Disiplin Militer dapat dilaksanakan oleh Atasan berupa, tindakan pembinaan yg mendidik, tegoran lisan yang membina/mendidik, Pemberatan HDM (Hukuman Disiplin Militer).

Dalam keadaan khusus dapat ditambah 7 hari, Pelanggaran 2 kali dalam pangkat yg sama, Pelanggaran 3 kali dalam pangkat yang sama dapat diusulkan PDTH (Pemberhentian Dinas dengan Tidak Hormat), Penjatuhan hukuman dalam sidang Kumplin : keyakinan + 1 alat bukti (brg bukti, surat/absensi, ket. saksi, ket. ahli, info dok/elekronik), dituangkan dalam SKEP HDM serta diberikan hak untuk keberatan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel