Pada hari Kamis, 10 Maret 2016 yang lalu, di Balai Komando Makopassus Cijantung, digelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kasad dengan anggota Komisi I/DPR RI. Kegiatan kunjungan kerja ke TNI AD ini menjadi kegiatan pamungkas dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke satuan jajaran TNI, setelah sebelumnya rombongan Komisi I juga telah mengunjungi TNI AL dan TNI AU. Acara Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh 98 peserta, yang terdiri dari 66 orang pejabat tinggi jajaran TNI AD dan 32 orang anggota Komisi I DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Bapak Drs. Mahfudz Siddiq, M.Si.
Dalam sambutannya, Kasad Jenderal TNI Mulyono menyampaikan bahwa merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi TNI AD untuk menerima kunjungan dari Komisi I DPR RJ. Kami meyakini bahwa kunjungan dari Bapak-Bapak akan dapat memberikan inspirasi, semangat, dan evaluasi bagi kita semua di TNI AD, terkait dengan rencana pengembangan TNI AD ke depan, kata Kasad.
Kasad juga menjelaskan alasan mengapa penyelenggaraan acara RDP diadakan di Makopassus dan bukan di kantor Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) sebagaimana biasanya. Sengaja acara ini dilaksanakan di lapangan (Makopassus). Sebab, selain nanti akan ada paparan dari Asrena Kasad tentang Capaian Pembangunan Kekuatan Pokok Minimum/Minimum Essential Force (MEF) pada Renstra Tahap I (2010-2014), serta rencana konsep TNI AD untuk Renstra Tahap II (2015-2019), kami juga sengaja mendatangkan seluruh alutsista yang ada di TNI AD, meskipun tidak secara utuh tapi ada pewakilan dari jenis-jenisnya, agar Bapak-Bapak dari Komisi I dapat melihat secara langsung bagaimana kondisi antara papahan dengan capaian pelaksanaan di lapangan, jelas Kasad.
Selain menghadirkan beragam jenis alutsista, Kasad juga menghadirkan langsung para pejabat tinggi di TNI AD, baik para Asisten Kasad, para Pangkotama, serta Direktur satuan jajaran TNI AD yang terkait. Tujuannya adalah agar para pejabat TNI AD ini bisa mendengar secara langsung bagaimana evaluasi dari Komisi I DPR RI terkait kebijakan Minimum Essential Force yang telah dilaksanakan pada Tahap I yang lalu, serta bagaimana pula untuk kebijakan kedepannya.
Kami berharap agar apa yang dipaparkan nanti bisa mendapat koreksi dan masukan dari Bapak-Bapak sekalian, sehingga kedepan TNI AD tepat dalam mengalokasikan maupun dalam pencapaian sasaran MEF pada Renstra Tahap II nanti, ujar Kasad menutup sambutannya.
Secara garis besar, hal-hal yang dipaparkan pada Rapat Dengar Pendapat Kasad dengan Komisi I DPR RI mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan MEF, yang merupakan kebijakan negara di bidang pertahanan yang dipayungi oleh Peraturan Presiden Nomor 41 tahun 2010 tentang. Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Kebijakan tersebut mengatur bahwa prioritas dan fokus pengembangan postur pertahanan militer, diarahkan pada perwujudan standar kekuatan pokok dan minimum TNI, yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama serta mendasar bagi terlaksananya secara efektif tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual.
Pembangunan MEF yang telah dimulai sejak tahun 2010, secara umum disusun berdasarkan skala prioritas dalam menghadapi ancaman aktual dengan tidak mengesampingkan ancaman potensial (threat based design), membangun kemampuan yang menjadi kemandirian (capability based defence), didasarkan pada penganggaran sesuai kemampuan ekonomi negara, dan untuk mewujudkan faktor penggentar (deterrence factor) sebagai bagian dalam membangun sikap saling percaya (confidence building measure) dengan negara sahabat. Sasaran akhir dari kebijakan MEF di lingkungan TNI AD adalah dimilikinya sebuah kekuatan dan kemampuan TNI AD yang efektif dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk menghadapi kepentingan mendesak, bukan semata-mata ditujukan untuk perang melainkan juga untuk mewujudkan perdamaian demi terjaminnya pembangunan nasional dalam rangka kesejahteraan.
Implementasi MEF di lingkungan TNI Angkatan Darat fokus pada upaya modernisasi Alutsista dan restrukturisasi berdasarkan kebijakan Right Sizing dengan menggunakan dua parameter yang saling berkaitan yaitu Postur TNI AD dan Evaluasi Kemantapan serta Kesiapsiagaan Operasional. Adapun pembangunannya tetap diprioritaskan pada wilayah perbatasan negara, daerah rawan konflik, pulau-pulau terluar dan daerah terpencil sebagai Center of Gravity (CoG) Negara Indonesia.
Restrukturisasi TNI AD hingga saat ini telah menghasilkan perbandingan kekuatan personel antara satuan operasional dengan satuan pendukung yang mencapai 72% : 28%. Angka ini sudah mendekati sasaran yang ditetapkan dalam MEF yaitu sebesar 80% – 20%. Terkait hal tersebut, TNI AD akan terus melakukan penataan organisasi dan personel serta pengembangan satuan dengan mempertahankan kuantitas personel pada angka 80%. TNI AD juga akan terus melanjutkan upaya modernisasi alutsista agar tercapai kekuatan dan kemampuan yang optimal dalam menangkal berbagai potensi ancaman.
Di sisi lain, kondisi fasilitas pangkalan ditinjau secara kuantitatif maupun kualitatif, masih cukup jauh dari target yang diharapkan. Oleh karenanya, TNI AD akan lebih mendorong terpenuhinya kebutuhan mendesak perumahan prajurit sehingga dapat mencapai aspek kuantitas maupun kualitas sekitar 80%-89%, baik untuk Satpur, Satbanpur, Satkowil, maupun Satbanmin.
Sementara itu, dari hasil evaluasi internal atas pencapaian Tahap I, TNI AD telah menetapkan kebijakan-kebijakan yang MEF di tahun 2029 dapat tercapai secara optimal. Pertama, pembangunan satuan baru yang bersifat mendesak di wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar dan daerah rawan. Kedua, rematerialisasi bagi alutsista yang sudah tua (di atas tahun 1980). Ketiga, pembelian/pengadaan alutsista baru bagi satuan yang akan dibentuk. Keempat, penambahan dan pembangunan pangkalan bagi satuan yang sudah tergelar serta satuan baru dibentuk, khususnya infrastruktur terkait penempatan alutsista yang baru.
Sementara itu, dalam pernyataannya di depan para awak media, Ketua Komisi I DPR RI menyampaikan tiga poin penting. Yang pertama, bahwa kunjungan kerja ke TNI AD ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung tentang potret kekuatan alutsista TNI yang ada saat ini, kaitannya dengan telah selesainya pelaksanaan Renstra modernisasi alutsista TNI Tahap I (2010-2014), sekaligus untuk mengevaluasi ketepatan pelaksanaan Renstra tersebut.
Yang kedua, usai menyimak paparan mengenai rencana TNI AD dalam menyusun kebutuhan alutsistariya untuk Renstra Tahap II (2015-2019), Komisi I DPR RI akan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan kunjungan kerja ke Mabes TNI pada 17 Maret 2016 ini. Kami akan duduk bersama dengan Panglima TNI dan Kepala Staf dari tiga angkatan untuk membicarakan bagaimana postur kekuatan TNI secara terpadu, baik yang ada sekarang maupun yang ditargetkan pada 2019 nanti, jelas Mahfudz. Baru kemudian DPR RI akan melakukan kunjungan ke Kemenhan selaku pihak yang akan memproses finalisasi perencanaan penganggaran dan pelaksanaannya, disamping berkoordinasi secara paralel dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan guna memastikan bahwa seluruh kebutuhan modernisasi alutsista TNI bisa dipenuhi negara.
Yang ketiga, Mahfudz juga mengatakan bahwa pihak DPR RI dan TNI menyadari fokus TNI saat ini baru sampai tahap pemenuhan MEF dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP), padahal tantangan yang dihadapi banyak negara saat ini adalah perang yang sifatnya asimetris/Proxy (terorisme, narkoba separatisme, dan lain-lain), dimana penanganannya termasuk dalam fungsi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, kami juga menyampaikan kepada TNI untuk mulai menyusun rencana penguatan postur kekuatan TNI untuk melaksanakan OMSP, tutupnya.
Usai acara rapat dengar pendapat, rombongan Komisi I DPR RI selanjutnya menyaksikan demonstrasi keterampilan prajurit, meninjau perumahan prajurit, dilanjuti kan meninjau gelar Alutsista TNI AD. Pada akhir kunjungan, anggota Komisi I DPR RI didampingi Kasad dan pejabat TNI AD lainnya juga berkesempatan mencoba menembak senjata pistol bertempat di lapangan tembak Ksatria Kopassus. (Sumber: HU Pelita)