Skip to main content
Satgas Pamtas

Sambut Hari Kemerdekaan, Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Dibaca: 53 Oleh 02 Agu 2021Tidak ada komentar
Sambut Hari Kemerdekaan, Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id– Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh rakyat Indonesia merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan dengan berbagai macam kegiatan lomba yang meriah mulai dari lomba panjat pinang, lari karung, lomba makan kerupuk hingga upacara militer di Istana Merdeka.

Berkaitan dengan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke -76 tersebut, jajaran pos Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur mengajak masyarakat di sepanjang wilayah perbatasan Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur untuk menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 76 tahun 2021 dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di halaman rumah seperti yang dilakukan pos-pos Kipur I hari ini, Senin (2/8/2021).

Sambut Hari Kemerdekaan, Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Adapun pos-pos yang melaksanakan imbauan yakni Pos Salore di Dusun Mudafehan Desa Tulakadi, Pos Motaain di Dusun Halibada Desa Silawan, Pos Damar di Dusun Aisikaiseban Desa Silawan dan Pos Asulait Dusun Asulait Desa Sarabah Kecamatan Tasifeto Timur.

Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro selaku Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Pamtas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat mengatakan seluruh pos jajarannya akan melaksanakan imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus mendatang.

Baca juga:  Gelar Sweeping di Jalur Utama Perbatasan RI-PNG, Satgas Yonif MR 413 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Ganja

Sambut Hari Kemerdekaan, Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Menurut Dansatgas, hal ini dilakukan selain dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan, juga bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan pejuang bangsa sekaligus untuk menumbuhkan dan meningkatkan jiwa nasionalisme serta kecintaan anak bangsa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kewajiban pemasangan bendera merah putih pada HUT Kemerdekaan ini berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal pelaksanaan pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelas Bayu Sigit.

Sambut Hari Kemerdekaan, Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menyemarakan peringatan HUT Kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungannya masing-masing baik di rumah, di kantor-kantor, sekolah-sekolah maupun tempat-tempat usaha selama satu bulan penuh (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel