Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas 121/MK Gagalkan Penyelundupkan 1 KKM

Dibaca: 502 Oleh 17 Sep 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

KEEROM, tniad.mil.id – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 121/Macan Kumbang (MK) dari Kodam I/Bukit Barisan yang sedang bertugas menjaga batas negara antara Indonesia dan Papua Nugini (PNG), kembali mengamankan Kulit Kayu Masohi (KKM) ilegal pada saat pelaksanaan sweeping di depan Pos KM 76 (salah satu pos pengamanan TNI), Kamis 13 September 2018.

Saat itu, dalam sweeping yang dipimpin Sersan Satu (Sertu) Armansyah bersama sembilan anak buahnya, menghentikan 1 unit mobil jenis pickup warna hitam PA 8047 JA yang sarat dengan muatan. Mobil tersebut dikemudikan oleh RRA (21/petani) berpenumpang dua orang, yaitu C (25) dan D (30), keduanya petani.

Ketika para prajurit Yonif 121/MK memeriksa muatan kendaraan tersebut, ditemukan 23 karung KKM dengan total berat kurang lebih 1 ton. Saat ditanyakan surat-surat atau dokumen resmi dari KKM itu, pengemudi dan kedua penumpangnya tidak dapat menunjukkan. Menurut keterangan ketiga warga tersebut, KKM yang mereka bawa adalah milik AT (45/petani) yang beralamatkan di Kampung Kalifam, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Papua. Adapun mereka bertiga hanya membantu AT membawanya ke Arso 2 untuk dijual.

Baca juga:  Satgas Pamtas RI-PNG Sweeping Berhasil Mengamakan Miras Tanpa Dokumen

Tidak lama berselang, AT, pemilik KKM tersebut, yang menyusul dari belakang dengan menggunakan kendaraan lain tiba di Pos KM 76. Menurut AT, KKM tersebut dibelinya dari negara PNG untuk dijual kembali ke seseorang yang ada di Arso 2. Namun ketika petugas menanyakan mengenai sura-surat atau dokumen resmi dari KKM tersebut, AT tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Karena barang tidak disertai dokumen resmi, maka KKM tersebut ditahan dan diamankan di Pos KM 76. Selanjutnya dikoordinasikan dengan instansi terkait, yaitu Polri, Balai Karantina dan Kepabeanan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan mewajibkan seluruh barang impor harus dibawa ke Kantor Pabean tujuan pertama, melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkutnya. Sanksi administrasi yang dapat diberlakukan apabila tidak melalui Kantor Pabean, dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 25.000.000 dan paling sedikit Rp. 2.500.000. (UU No. 10 tahun 1995 pasal 1 dan 3).

Baca juga:  Wapres RI Singgah Di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon

Saat dikonfirmasi, Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 121/MK Letkol Imir Faishal mengatakan bahwa jajarannya telah tiga kali menggagalkan penyelundupan KKM di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Satgas Yonif 121/MK akan terus memonitor peredaran barang-barang yang datang dari luar negeri, yang tidak sesuai prosedur agar negara tidak dirugikan.

“Dalam kurun waktu enam bulan bertugas, kami telah mengamankan setidaknya tiga kali usaha penyeludupan KKM dengan jumlah yang cukup lumayan besar, dilakukan oleh warga kita yang bekerjasama dengan warga negara PNG,” ujar Dansatgas Yonif 121/MK.

“Kami akan selalu memonitor pergerakan dan peredaran barang-barang yang masuk ke Indonesia dari luar negeri di wilayah tanggung jawab kami ini, dengan tujuan agar negara tidak selalu dirugikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel