
Nunukan, – Sebanyak 210 botol minuman keras illegal berhasil diamankan petugas dalam Operasi Gabungan Satgas Pamtas Yonif 614/Rjp dengan Kepolosian Pasar Yamekar. Operasi tersebut di gelar di Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Prov. Kaltara, Minggu (18/09).
Berawal dari informasi masyarakat, bahwa beberapa hari terakhir sering masuk barang illegal di Kab. Nunukan melalui pelabuhan tradisional, salah satunya di Dermaga kayu pasar Yamaker.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tepatnya Minggu Pagi pukul 08.00 Wita, Danru Provost, Srt Aprianus bersama 2 orang anggota & personel dari Pos Polisi pasar Yamaker langsung melakukan pengecekan terhadap speedboat dan perahu dari pelabuhan Bambangan (Sebatik) yang masuk melalui Dermaga pasar Yamaker.
Beberapa saat kemudian, Tim Gabungan mengamati ada perahu yg mencurigakan. Perahu tersebut berasal dari pelabuhan Bambangan dengan membawa penumpang dan barang.
Pada saat perahu tersebut bersandar dan seluruh penumpang serta barang dinaikan ke dermaga, kemudian personel gabungan meminta ijin kepada pemilik kapal dan para penumpang untuk memeriksa barang-barang yang dibawa dari perahu. Setelah dilakukan pengecekan, peteugas menemukan beberapa kardus dan tas berisikan 201 botol minuman keras illegal. Adapun rinciannya antara lain : Labour 43 % alkohol sebanyak 20 botol dan miras jenis Redbull 35% alkohol sebanyak 181 botol.
Dari hasil keterangan bahwa, barang illegal tersebut milik dari pedagang a.n Sdri. Sarah (45 th) dan Sdri. Rita ( 39 th).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 614/Rjp untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (Pamtas Yonif 614/Rjp)