Skip to main content
Berita Satuan

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Terima Senjata Dari Warga Dusun Kapar

Dibaca: 154 Oleh 31 Jan 2021Tidak ada komentar
Satgas Pamtas Yonif 407/PK Terima Senjata Dari Warga Dusun Kapar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 407/PK menerima satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis penabur milik Badi (41) yang merupakan Warga Dusun Kapar, Desa Sungai Senunuk, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan dalam keterangan tertulisnya Minggu (31/1/2021) mengatakan bahwa penyerahan satu pucuk senjata rakitan tersebut diperoleh melalui kegiatan anjangsana dan teritorial ke masyarakat.

Dijelaskan Dansatgas, Badi menyampaikan kepada personel Pos Kapar bahwa dirinya mempunyai senjata yang sudah tidak digunakan dan berniat akan diserahkan ke Pos Kapar akan tetapi takut apabila menyerahkan senjata tersebut akan terkena hukuman.

Lanjut dijelaskan Dansatgas, kemudian Praka Feri Ardian Putra memberikan pemahaman kepada Bapak Badi tentang kepemilikan senjata yang dilarang oleh pemerintah dan bisa membahayakan diri sendiri atau keluarga.

“Setelah mendengar penjelasan dari personel Pos Kapar bahwa jika menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan mendapat hukuman, Bapak Badi langsung menyerahkan senjatanya tersebut kepada anggota Pos Kapar,” terangnya.

Baca juga:  Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bersama Warga Perbaiki Jalan Setapak

“Atas nama pribadi dan satuan, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Badi atas kepercayaan yang diberikan kepada Pos Kapar Satgas Pamtas Yonif 407/PK”, ucap Letkol Inf Catur Irawan.

Satgas Pamtas Yonif 407/PK Terima Senjata Dari Warga Dusun Kapar

Dirinya mengimbau kepada warga yang masih memiliki ataupun menyimpan senjata api secara ilegal untuk menyerahkan kepada aparat keamanan setempat.

“Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti tindak kriminal maupun membahayakan diri sendiri ataupun orang lain, yang dapat berdampak proses hukum, “ tukasnya (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel