JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns melalui Pos Kumba Semunying menerima penyerahan dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Lanta dari Fitalianus warga Bengkayang.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (01/6/2019).
Diungkapkan Dansatgas bahwa penyerahan dua pucuk senjata rakitan oleh Fitalianu berkat dari anjangsana yang selama ini dilakukan anggota pos.
“Karena sering bertemu dan berkomunikasi dengan Danpos Kumba Semunying, Lettu Inf Frelly, maka sudah terjalin komunikasi yang baik antara keduanya.
“Kebetulan juga ia sering beribadah bersama anggota kita di Gereja,” ujarnya.
Dengan adanya kedekatan tersebut, lanjut Dansatgas, saat Danpos melaksanakan anjangsana kerumahnya, ia melihat senjata api (senpi) yang dipajang diruang tamu.
“Menurut pengakuannya, senjata tersebut selama ini hanya digunakan untuk berburu,” ungkap Dansatgas.
“Ia mengatakan senpi tersebut sudah tiga tahun tidak digunakan lagi, sehingga dijadikan hiasan diruang tamu,” tambahnya.
Atas pertimbangan tersebut lanjut Dwi, maka Danpos melakukan pendekatan dengan memberikan pemahaman tentang larangan kepemilikan senjata dan bahaya yang akan ditimbulkan.
“Untunglah, pada akhirnya ia menyadari dan esok harinya, Kamis (30/5/19) pukul 10.30 WITA, ia menyerahkan secara langsung ke Pos Pamtas Kumba Semunying,” terangnya.
“Saat ini senjata tersebut telah diamankan di Pos Kumba Semunying,” pungkasnya.
Melalui beberapa kesempatan, Dansatgas selalu menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata illegal agar segera melapor ke pos terdekat.
Dirinya berharap, kepada warganya jangan ragu dan takut untuk menyerahkan senjata tersebut, karena memiliki apalagi menggunakan senpi tanpa izin dapat membahayakan diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita, pungkasnya. (Dispenad)