Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Berhasil Amankan Tiga PMI Lalui Jalur Non Prosedural

Dibaca: 8 Oleh 08 Jul 2022Tidak ada komentar
Konsep Otomatis
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil id – Personel Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 645/Gty berhasil mengamankan 3 (tiga) orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural keluar dari Malaysia di jalur tidak resmi/jalan tikus sektor kiri Pos Kumba semunying Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang Provinsi Kalbar, Kamis (7/7/2022).

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam rilis tertulisnya, Jumat (8/7/2022).

Dansatgas menerangkan bahwa anggotanya Satgas Pamtas Yonif 645/Gty telah mengamankan 3 (tiga) orang WNI yang diduga PMI non prosedural yang bermula dari anggota tim patroli Pos Kumba Semunying dipimpin Serda Galih beserta 2 anggota di jalur tidak resmi/jalur tikus sektor kiri Pos Kumba semunying Jagoi Babang.

“Bermula dari anggota Pos Kumba Semunying dipimpin Serda Galih diperintahkan oleh Danpos Kumba Semunying Letda Inf Chandra Putra P untuk melaksanakan patroli rutin di sepanjang Jalur sektor kiri Pos Kumba Semunying. Sekira pukul 11.10 WIB, patroli Kumba Semunying dipimpin Srd Galih sedang melaksanakan patroli melihat 3 (tiga) orang sedang melintas keluar dari arah Malaysia jalan tikus di sektor kiri Pos Kumba Semunying, ” jelas Dansatgas.

Baca juga:  Panglima TNI Berangkatkan Satgas PAM Obvitnas PT. Freeport Indonesia Yonif 631/Atg

Tim Patroli mendapati 3 orang akan melewati jalur tidak resmi/jalur tikus, Setelah di dekati dan di periksa bahwa 3 (tiga) orang tersebut adalah WNI yang telah pulang dari Malaysia yang di duga PMI non prosedural.

Kemudian Serda Galih melaporkan kejadian tersebut kepada Letda Inf Chandra Putra P Danpos Kumba Semunying.

Ketiga orang WNI yang diduga PMI non prosedural tersebut diserahkan dan dilaporkan kepada Dan SSK II Yonif 645/Gty Lettu Inf Prayudy Yusga guna dilakukan pemeriksaan barang dan selanjutnya didata sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diserahkan ke Pos Imigrasi Jagoi Babang.(Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel