Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas Yonif 713 Amankan Vanili Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah dari PNG

Dibaca: 11 Oleh 09 Sep 2019Tidak ada komentar
Satgas Pamtas Yonif 713 Amankan Vanili Ilegal Bernilai Ratusan Juta Rupiah dari PNG
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

 

JAKARTA, tniad.mil.id,- Saat menggelar pemeriksaan rutin, Satgas Pamtas 713/ST berhasil mengamankan 300 kg vanili ilegal (tanpa dokumen resmi), ditaksir bernilai ratusan juta rupiah, dari kendaraan yang akan melintas ke arah Jayapura dari PNG, melalui Distrik Muara Tami.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 713/ST, Mayor Inf Dony Gredinand, S. H., M.Tr.Han.,M.l.Pol. dalam rilis tertulisnya di Skouw, Papua, Senin (09/09/2019).

 

Dansatgas mengatakan, kegiatan yang digelar pada Sabtu (07/09/2019), sekitar pukul 13.30 WIT tersebut, dipimpin langsung oleh Danpos Muara Tami Kapten inf Supriyanto.

 

‘’Setelah beberapa saat dilakukan pemeriksaan, sekitar pukul 15.21 WIT melintas satu unit mobil dengan Nopol PA 8432 AJ dengan dua orang penumpang dari arah perbatasan Skow menuju ke kota Jayapura,’’ ujarnya.

 

“Saat kendaraan dihentikan, lalu diadakan pemeriksaan, didapati 12 karung vanili kering yang telah dibungkus plastik seberat 300 kg, yang diletakkan di bagasi belakang kendaraan,’’ terangnya.

 

Saat ditanyakan surat-surat resmi terkait barang tersebut, pemilik vanilli, Johannes Homalilo (59) yang merupakan warga Jayapura Selatan, tidak dapat menunjukkan dokumen maupun surat resmi.

Baca juga:  Subrastha, Rumah Baca Cerdaskan Anak Perbatasan RI-RDTL

 

“Barang itu diamankan sementara di Pos Satgas, karena tidak disertai dengan dokumen resmi. tindakan ini merupakan standar prosedur untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan yang sering terjadi disini,”tegas Dony.

 

Atas hasil kooordinasi dilapangan dengan Satgasban, Pospol, Beacukai, serta Badan Karantina, lanjut Dony, vanilli tersebut diserahkan ke petugas Pospol Sub Skow, dan akan diurus oleh Karantina di perbatasan RI-PNG tersebut.

 

“Menurut pengakuannya, barang tersebut akan dijual kembali di Jayapura. Disini harga vinili super (kering) berkisar Rp. 1 s.d. 4 jt/kg, sehingga jika dihitung keseluruhan, omset berkisar 300 – 120 juta,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, setelah didata identitas, Johannes serta kedua penumpang lainnya Vickly B. Mongkou (42) dan Uruf (54), yang keduanya warga Kotaraja Abepura dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya.

 

“Rencananya, 12 September mendatang, pemilik barang tersebut (Johannes) akan mengurus kembali dokumen resmi dari instansi terkait,’’ ungkapnya.

 

Dirinya menegaskan, pengamanan yang dilakukan, bukanlah bertujuan untuk mematikan perekonomian rakyat, namun aksi tersebut tidak terlepas dari aturan yang harus ditegakkan di wilayah perbatasan.

Baca juga:  Kebakaran Hutan di Tangse, Dandim Pidie Turun Langsung Padamkan Api

 

“Jika sudah sesuai aturan dan disertai dokumen maupun surat resmi, tentunya kita tidak akan menghambat, apalagi menyita barang-barang yang dibawa,’’ tuturnya.

 

“Selama kelengkapan administrasi terpenuhi, silahkan melanjutkan perjalanan, dan saya pastikan bahwa anggota pos Satgas tidak akan berbuat yang macam-macam, apalagi dalam hal penegakkan aturan di wilayah perbatasan ini,’’ pungkasnya. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel