Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas Yonif  Para Raider 431/SSP Kostrad Ikrarkan Merah Putih Untuk Warga Yang Serahkan Senpi

Dibaca: 7 Oleh 31 Mei 2016Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Satgas Pamtas Yonif  Para Raider 431/SSP Kostrad menggelar kegiatan Pengikraran Bendera Merah Putih terhadap warga yang menyerahkan  senjata di Pos Kout Satgas Pamtas Yonif PR 431/SSP. Masyarakat yang identitasnya tidak mau disebutkan menyerahkan 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 5 Butir Munisi Kal. 5,56 mm.

Dalam kegiatan tersebut dibuat Surat pernyataan Janji dan Sumpah pelapor yang ditanda tangani oleh pelapor, Wadansatgas Yonif  Para Raider 431/SSP Kostrad Mayor Inf Muh. Amin, Kepala Distrik Mannem, Kepala Kampung Wonorejo, Tokoh Agama Islam/ Kristen, Bamuskam Kp. Wonorejo dan Babinsa kp. Wonorejo. Bentuk komunikasi sosial yg baik kepada pelapor sdh dilakukan satgas sejak 6 bulan sehingga akhirnya pelapor mendatangi pos Kout dan ingin bertemu dgn Wadansatgas untuk menyerahkan senpi rakitan berikut munisinya.

Setelah menerima senjata dari pelapor kemudian Wadansatgas mengajak pelapor agar mau di ikrarkan Bendera Merah Putih sebagai tanda untuk meyakinkan pelapor betul-betul ingin bergabung dengan NKRI dan pelapor menyetujui. Selanjutnya dilaksanakan acara Pengikraran Bendera Merah Putih di Pos Kout Satgas Pamtas Yonif  Para Raider 431/SSP Kostrad.

Baca juga:  Tim Taekwondo Yonarmed 6 Kostrad Raih Juara Umum 3 Smunel Cup Se-Indonesia Timur

Pembacaan Ikrar oleh pelapor, Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Penyerahan senjata dari pelapor kepada Wadansatgas, Penandatanganan Janji dihadiri juga Kepala Distrik Mannem, Kepala Kampung Wonorejo Pir IV, Tokoh Agama Islam Kp. Wonorejo, Tokoh Agama Kristen Kp. Wonorejo, Bamuskam Kp. Wonorejo. Penyerahan senjata rakitan oleh warga masyarakat ini menunjukkan pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas 431/SSP dapat diterima dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat sekitar penugasannya, sehingga mereka terketuk hatinya untuk menyerahkan senjata tersebut kepada Satgas dan selanjutnya akan  diserahkan ke Kolakopsrem 172/PWY.

Dari aspek hukum, Perwira Hukum satgas Kapten Chk kiki lubis, SH mengatakan memiliki senjata api tanpa ijin bertentangan dengan hukum dan dapat dikenai ancaman pidana penjara 20 tahun sesuai UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. Terhadap penyerahan senjata oleh warga, Dansatgas letkol Inf Teguh Wiratama mengucapkan trimaksihnya kepada warga yang sadar hukum, harapannya hal ini menjadi contoh dan diikuti oleh warga yg masih belum sadar hukum. Kami satgas Pamtas tidak akan pernah bosan untuk  menghimbau warga yang masih memiliki barang ilegal untuk segera menyerahkannya kepada yang berwenang demi tertib dan amannya Papua khususnya Kabupaten Keerom. Autentikasi : Kapen Kostrad, Kolonel Inf Heru Dwi Wahana

Baca juga:  Satgas Pamrahwan Yonif Raider 509 Kostrad Gelar Pengobatan Massal

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel