JAKARTA, tniad.mil.id – Pos Kotis Gabungan bersama (Gabma) Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru berhasil menggagalkan penyelundupan 30 karung gula pasir dengan berat total 1,5 Ton yang berasal dari Malaysia ke Indonesia di jalan tikus sektor kanan PLBN Entikong.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider Yonif 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Selasa (28/1/2019).
Dijelaskannya, penemuan 30 karung gula pasir tersebut bermula saat Sertu Yopi Tri Pitara beserta beberapa personel Satgas lainnya melaksanakan patroli rutin pada malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.
“Pada saat dilaksanakan patroli malam, personel kami melihat sekelompok orang sedang memikul barang dalam kemasan karung berwarna putih, namun pada saat didatangi justru sekelompok orang tersebut lari dan meninggalkan barang yang dipikul tersebut, “ tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah memeriksa tumpukan karung tersebut, didapati 18 karung berisi gula pasir dengan total berat 900 kilogram. Pada malam berikutnya, personel Satgas melakukan pengembangan atas temuan gula pasir tersebut.
“Tim patroli kedua yang dipimpin oleh Serda Jumarda pada malam berikutnya kembali ke lokasi tersebut dan menjelang subuh berhasil lagi mengamankan gula pasir sebanyak 12 karung dengan berat total 600 kilogram yang ditinggalkan oleh para pemikul di semak-semak, “ ujarnya.
“Hingga saat ini, total keseluruhan gula pasir Ilegal tidak bertuan yang berhasil diamankan personel Satgas berjumlah 30 karung dengan berat total 1.500 kilogram atau 1,5 ton, “ imbuhnya.
Kukuh mengatakan, kegiatan patrol malam rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgasnya untuk mencegah serta mengantisipasi terjadinya penyelundupan barang-barang Ilegal dan peredaran narkoba di wilayah perbatasan melalui jalur-jalur tikus pada malam hari.
Saat ini barang bukti berupa gula pasir sebanyak 30 karung dengan berat total 1,5 ton telah diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru dan selanjutnya melalui Pakum Satgas Letda Chk Dwi Saleh barang bukti tersebut akan diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Entikong Kabupaten Sanggau. (Dispenad)