Atambua – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 641/Beruang melakukan sosialisai peraturan bersama perlintasan tradisional perbatasan dan pasar, antara Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokrat Timor Leste (RDTL) pada Senin 18 Juli 2016.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru bertajuk “Peraturan Bersama Pelintas Batas Yang Selalu Kita Jaga Dalam Kondisi Damai”, hadir saat sosialisasi, anggota Polri Raihat, Sekcam, para Kades, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, para Kepala Sekolah se-Kecamatan Raihat, dan puluhan masyarakat setempat.
Perwira Hukum Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Kapten Chk Ujang Priyono menyampaikan, “kegiatan ini, agar masyarakat memahami dan mengetahui tentang peraturan bersama yang telah dibuat oleh Indonesia dan Timor Leste, sehingga masyarakat tidak melakukan perlintasan ilegal”, terang ujang.
“Mudah-mudahan setelah dilaksanakannya sosialisasi ini, masyarakat tidak ada yang melanggar tentang lintas batas”, tambahnya.