Satuan tugas Pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 131/Braja Sakti mengamankan kendaraan truk di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos., membenarkan bahwa Satgas Pamtas Yonif 131/Brs telah mengamankan truk yang bermuatan barang-barang diduga barang ilegal, Sabtu (15/4)
Kapendam menyampaikan, berdasarkan laporan Dansatgas Yonif 131/Brs Letkol Denny berawal dari dilaksanakannya sweeping oleh anggota Pos Kotis yang dipimpin oleh Pasiops Satgas Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi pada Kamis, 13 April 2017 pukul 10.45 Wib melintas kendaraan Truk jenis Colt Diesel nomor polisi DA 1717 BF yang dikemudikan oleh warga yang berinisial RH (50).
“Mobil berikut muatan diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi,” tandas Kapendam.
Sementara kendaraan tersebut bermuatan racun rumput masing-masing Regent 50 SC sebanyak 17 jerigen, Oil Palm 15 botol, Ally 20 DP 13 botol, Monster 2 jerigen, Activator 4 botol, Oil Palm special 2 bungkus, racun serangga Regent 80 WG sebanyak 95 sachet, minyak makan sebanyak 39 Kg, rokok sebanyak 250 bungkus, senjata tajam sebanyak 10 bilah, gula pasir sebanyak 131 Kg, tepung sebanyak 56 Kg, Milo sebanyak 106 bungkus.
Dalam pengakuan RH, bahwa barang-barang tersebut dibawa melalui jalan tikus dan akan dikirim ke Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, selanjutnya dikirim melalui Kapal Laut menuju Makasar, Sulawesi Selatan, ujarnya.
” Untuk barang bukti diserahkan kepada Bea dan Cukai Entikong” pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti. (Pendam XII/Tpr)