JAKARTA, tniad.mil.id – Personel Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bersama Karantina Pertanian Entikong melaksanakan pemusnahan barang bukti Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK ) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (24/03/2021).
Dikatakannya, pemusnahan MP HPHK dan OPTK asal Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antar instansi di perbatasan RI-Malaysia, dengan tujuan menghindari beredarnya hama penyakit atau virus yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari daging ayam, bibit anggrek, bibit aglonema, Caladium, bibit bunga kupu-kupu, bibit krisan dan benih seledri,” ujar Dansatgas.
“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar di tempat yang telah disiapkan,” lanjutnya.
Menurut Dansatgas, kegiatan dan penyelundupan barang ilegal masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan RI-Malaysia dengan memanfaatkan banyak jalur-jalur ilegal di perbatasan tersebut.
“Kita (Satgas) akan terus melaksanakan pengawasan yang ketat dengan melakukan patroli-patroli rutin serta meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk mencegah aktivitas ilegal dan melanggar hukum di perbatasan ini,” pungkasnya. (Dispenad)