
JAKARTA, tniad.mil.id – Dua karung pakaian bekas ilegal yang akan diselundupkan dari Timor Leste ke wilayah perbatasan Indonesia, diamankan Satas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY di jalur ilegal yang berada di Dusun Aisikaiseban Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, NTT.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, dalam rilis tertulisnya Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin, (10/5/2021).
Dikatakan Dansatgas, dua karung yang berisi 231 potong pakaian bekas ilegal itu, berhasil diamankan oleh personel Pos Damar saat melaksanakan patroli rutin dan mendapati dua orang (terduga pelaku) yang sedang berjalan menuju Dusun Aisikaiseban.
Selanjutnya barang bukti sebanyak dua karung pakaian layak pakai setelah dibuka berisi, dan saat ini barang bukti sudah diamankan di Pos Damar.
“Sekitar berjarak 100 meter, 2 terduga pelaku penyelundupan langsung membuang barang bukti dan melarikan diri ke arah Timur Leste yang diiringi teriakan menggunakan bahasa Timor,” terang Dansatgas.
“Anggota sempat melakukan pengejaran, namun karena sudah berada di wilayah Timor Leste sehingga pengejaran dihentikan. Disana juga ternyata memang sudah ada yang menunggu sekitar 5 orang yang dapat dilihat dari nyala lampu senter,” tambahnya.
Dengan masih banyaknya kegiatan ilegal yang terjadi di perbatasan RI-RDTL itu, selanjutnya Dansatgas menekankan ke seluruh pos jajaran untuk tidak lengah dan tetap waspada serta melakukan patroli secara rutin.
“Akan terus kita lakukan dan tingkatkan, untuk meminimalkan kegiatan illegal yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Dispenad)