Skip to main content
Kostrad

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Tangkap Pelaku Penyelundupan Ganja

Dibaca: 77 Oleh 01 Jan 2018Januari 16th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Prajurit satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG dari Yonif PR 432 Kostrad mengadakan sweeping di depan Pos Kotis karena meningkatnya kedatangan warga PNG yang berbelanja di pasar Skow menjelang tahun baru 2018, Sabtu (28/12/2017).

Beberapa orang prajurit melakukan pemeriksaan satu persatu warga PNG khususnya yang diwaspadai para pemuda terutama yang laki-laki. Rutinitas untuk berkunjung dan berbelanja ke Indonesia menjadi keharusan bagi warga PNG untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya pada saat jelang tahun baru.

Hasil dari kegiatan ini, Satgas di Pos Kotis berhasil menangkap seorang pemuda yang mencoba masuk melalui pintu gerbang utama batas RI-PNG. Pratu Fredi Koraag bersama Bripka Azhar Taufik dari Pospol yang saat itu bertugas di pintu gerbang perbatasan RI -PNG, memeriksa pemuda tersebut yang akan melintas ke Indonesia di area nomansline (zona netral) perbatasan RI-PNG.

6a__2_

Pada saat pemuda itu akan diperiksa oleh anggota Satgas, gerak-gerik sudah tidak tenang dan mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaannya, ternyata ditemukan di dalam tas milik pemuda itu sebuah barang dalam kantong plastik hitam yang dilakban.

Baca juga:  DANREM 161/WIRA SAKTI RESMIKAN SOUVENIR CORNER DI MOTAAIN,PERBATASAN RI-RDTL

Ketika ditanyakan barang apakah yang terbungkus dalam kantong hitam berlakban tersebut, pemuda itu kabur melarikan diri menuju pintu gerbang perbatasan PNG, namun dengan sigap Pratu Fredi Koraag dapat mengejarnya dan berhasil menangkapnya.

Ketika tertangkap pemuda itu sempat berusaha menyuap petugas Satgas supaya bisa dilepaskan, tetapi anggota tidak tergoda suap yang ditawarkan dan langsung membawanya ke Poskotis bersama anggota Pospol.

Selanjutnya dilakukan prosess pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial RW umur 21 tahun alamat Vanimo PNG. Setelah tertangkap tangan membawa barang terlarang berupa ganja seberat 800 gram yang terbungkus dalam plastik berjumlah 18 paket, pelaku diamankan petugas.

Ganja seberat 800 gram tersebut rencananya akan dijual kepada Barjo yang beralamatkan di daerah Hamadi yang diduga sering menerima pasokan ganja dari pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Satgas selanjutnya tersangka RW beserta barang buktinya diserahkan ke Pospol perbatasan yang diterima langsung oleh Ipda Kasrun untuk proses hukum lebih lanjut.

Patroli dan pemeriksaan di wilayah perbatasan RI-PNG dilakukan Satgas Pamtas untuk mencegah berbagai tindakan ilegal dan kriminalitas.

Baca juga:  Kolonel Inf Wawan Pujiatmoko Berpamitan Sebagai Danbrigif 9/2 Kostrad

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel