Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Yonif R-641/Bru Amankan Gula Ilegal 1,35 Ton di Entikong

Dibaca: 25 Oleh 13 Mar 2020Maret 15th, 2020Tidak ada komentar
Satgas Yonif R-641/Bru Amankan Gula Ilegal 1,35 Ton di Entikong
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Yonif R-641/Bru mengamankan 27 karung gula pasir tidak bertuan dengan berat total 1.350 kilogram yang ditinggalkan di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Kalimantan Barat, Kamis (12/3/2020).

Diungkapkannya, diamankannya gula pasir ilegal tersebut bermula saat Serda Reza beserta tiga personel Satgas lainnya melaksanakan kegiatan patroli wilayah pada waktu malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.

“Pada saat tim patroli masuk sektor yang ditentukan, mereka melihat adanya aktivitas sekelompok orang yang sedang memikul karung berwarna putih. Ketika didatangi oleh tim patroli Satgas Yonif R-641/Bru, justru orang-orang tersebut berlari meninggalkannya di semak-semak,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, tim patroli Satgas mendatangi dan memeriksa tumpukan karung tersebut untuk memastikan isi karung-karung yang ditumpuk di semak-semak.

“Ternyata karung-karung tersebut berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung 50 kilogram, ” tuturnya..

Baca juga:  Satgas Yonmek 403 Bersama Warga Bersihkan Jalan Masuk SMP di Kampung Bompay

Kukuh mengatakan, kegiatan patroli wilayah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonif R-641/Bru di wilayah perbatasan.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi sekaligus pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus sektor kanan dan kiri PLBN Entikong, yang selama ini masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa, tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal dan terutama Narkoba dari Malaysia, ” imbuhnya.

Satgas Yonif R-641/Bru Amankan Gula Ilegal 1,35 Ton di Entikong

Dijelaskan Kukuh, barang bukti gula pasir ilegal dengan berat total 1,35 ton tersebut setelah diamankan di Pos Kotis Entikong, selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong.

Kukuh menghimbau, agar segala bentuk penyelundupan tidak dilakukan, terutama untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona yang bisa menular lewat ikan, cairan, serta menghindari pelanggaran hukum. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel