Skip to main content
Kodiklat

Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil

Dibaca: 133 Oleh 26 Nov 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bandung, Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik merupakan program pemerintah pusat yang diwajibkan seluruh CPNS/PNS untuk meregistrasikan pendaftaran ulang. Hal ini disampaikan oleh Kasibinwatpers Sdirum Kodiklat TNI AD Letkol Inf Drs Suprapto dalam acara Sosialisasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kodiklat TNI AD yang bertempat di Ruang Rapat Ganesha 3, Kamis (26/11). Hadir dalam acara tersebut Kabid Humas BKN Bandung Bapak Surya Willy dan Ibu Rianti Staf Humas BKN Bandung.

Dalam sambutannya Kabid Humas BKN Bandung mengatakan apabila tidak melaksanakan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dianggap mengundurkan diri dari kepegawaian atau pensiun dini.

Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Tujuan dari pelaksanaan Pendataan Ulang bagi Pegawai Negeri Sipil ini adalah untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. Selain itu, membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. (Penerangan Kodiklat TNI AD).

Baca juga:  Danpusdikpal Kodiklatad Pimpin Upacara Penutupan Dikjurbapal Abit Dikmaba 2021 (OV)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel