Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

Dibaca: 59 Oleh 09 Feb 2022Tidak ada komentar
Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id- Kegiatan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengolahan Sumber Daya Nasional (SDN) untuk Pertahanan Negara dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI berlangsung di wilayah Kodam II/Sriwijaya.

Dalam keterangan tertulis Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Rabu (9/2/2022), bersama-sama dengan unsur masyarakat lainnya, baik Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi BUMN maupun Perguruan Tinggi/Universitas di wilayah Sumsel, puluhan personel TNI dari satuan jajaran Kodam II/Swj, Lanal Palembang dan Lanud SMH Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komcad di wilayah Kodam II/Swj tersebut, pada Rabu (9/2/2022) bertempat di Gedung Sudirman Makodam II/Swj, Palembang.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti juga secara virtual oleh seluruh jajaran baik di Korem-Korem, Lanal dan Lanud serta Kodim-Kodim di wilayah Sumbagsel.

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini merupakan salah satu upaya, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan visi serta persepsi sehubungan dengan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara di antaranya dilaksanakan melalui pembentukan Komponen Cadangan, sesuai Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2019.

Baca juga:  Dirtoppad Pimpin Acara Tradisi Masuk Satuan Bintara dan Tamtama Dittopad

Menurut Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama yaitu TNI. Dalam Pasal 28 UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional disebutkan bahwa Komponen Cadangan terdiri dari Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta sarana dan Prasarana Nasional.

“Bagi warga negara yang terlibat dalam Komponen Cadangan dianggap sedang melakukan suatu pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela”, ujar Pangdam.

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

Mengingat pentingnya sosialisasi ini, Pangdam mengimbau kepada para peserta, agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama, sehingga materi yang akan disampaikan dapat dimengerti dan dipahami untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam rangka menyikapi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sementara itu, Aster Panglima TNI Mayjen TNI Sepriyadi, S.I.P., M.Si., memaparkan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa daerah, selain di Kodam II/Sriwijaya Palembang, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kodam Mulawarman, Kodam Hasanuddin dan Lanud Surabaya.

Baca juga:  Vaksinasi Serentak, Pangdam I/BB Pastikan Seluruh Personel Ikut Divaksin

Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Rencana Pembentukan Komponen Cadangan di Wilayah Kodam II/Sriwijaya

Kegiatan sosialisasi ini juga tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang nantinya meliputi konsep sumber daya nasional, bela negara, komponen pendukung dan komponen cadangan melalui tinjauan dari aspek politik dan hukum semangat bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan NKRI.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut antara lain ; Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/Swj, Danrem 044/Gapo, para Asisten Kasdam II/Swj, Perwira LO TNI AL dan LO TNI AU, Danlanal Palembang dan Danlanud SMH Palembang serta para Kabalakdam di lingkungan Makodam II/Swj, termasuk perwakilan unsur Forkopimda Sumsel maupun Polda Sumsel. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel